Rincian Aduan : LGWP53164190

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 06 Mar 2022

Mengenai Bansos uang sebesar 600.000 yang mana dilakukan 2 gelombang oleh pihak desa dengan cara gelombang pertama diberikan sebesar 600.000, dan sisanya digelombang kedua masyarakat diberikan uang sebesar 500.000 dan beras kurang lebih 5KG saja, jadi yg masyarakat gelombang 2 kalau di kruskan totalnya tidak ada 600.000 tapi cuma sekisar 550.000 saja, mohon agar bisa ditindak lanjuti agar aksi ini tidak terjadi kesekian kalinya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 07 Maret 2022 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 07 Maret 2022 - 09:14 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Senin, 07 Maret 2022 - 09:15 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 08 Maret 2022 - 08:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Berdasarkan kepmensos nomor 24 tahun 2022, kepdirjend penanganan fakir miskin nomor 29 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran percepatan bantuan sembako alokasi januari s/d maret 2022 bahwa
1. Bantuan peogram sembako disalurkan secara tunai oleh PT pos indonesia sbesar 200.000 x 3 alokasi drngan total 600.000,-
2. Bantuan yang diterima tersebut oleh KPM di peruntukan untuk belanja KPM dengan komoditas yang sudah di tentukan yaitu :
(Karbohidrat : beras, sagu, ketela, kentang, jagung, dll 
Protein  hewani : daging, telur, ayam, ikan segar dll
Protein nabati : tempe, tahu, kacang kacangan
Vitamin dan mineral : sayur sayuran dan buah buahan);
3. Bantuan Sembako percepatan KPM dilarang belanja selain komoditas yang telah di tentukan. 
4. Data KPM penerima berdasarkan data bayar yang di berikan kepada POS oleh kemensos yang turun secara bertahap sesuai SP2D. 
5.Sebagai kontrol dan pengawasan, KPM melaporkan belanja dengan mengupload foto nota dan barang belanjaan ke link : https://bit.ly/bpntdemak2022 
Untuk kami laporkan kepada kementerian sosial RI.