Rincian Aduan : LGWP53093148

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 04 Mar 2018

Mohon ijin gub, di desa Kedawung, kec. Susukan, kab Banjarnegara ada rencana penambangan pasir batu dr sungai serayu yg ada di desa kami, namun masih banyak warga yg menolak adanya penambangan tsb dengan alasan takut jalanya rusak, debu, bising dll. Namun pihak desa telah mengijinkan rencana galian c tsb dengan alasan sudah ada kesepakatan dalam musdes terkait penambangan tsb. Adapun musdes dilakukan dua kali, yg pertama, dalam musdes itu 80% warga menolak akan tetapi desa meminta untuk ditunda 3 bln soal rencana penambangan tsb. Lalu blm genap 3 bln, diadakan musdes ulang yg penuh kejanggalan, diantaranya saat musdes dilakukan pintu balai desa ditutup dan dijaga aparat dan hanya undanganlah yg diperbolehkan masuk, sedangkan yg tidak setuju adanya penambangan tsb hanya sdr. Idun yg diperbolehkan masuk dan memang diundang. Sebagai catatan, sebelum adanya musdes tahap 2 pihal desa telah menunjuk sdr Suranto sebagai (yang dianggap pihak desa) tim independen untuk sosialisasi dan keselarasan pendapat warga tentang penambangan, tetapi sesungguhnya sdr. Suranto adalah timses dr pihak pemrakarsa penambangan. Dalam musdes tahap 2 menghasilkan keputusan akan dimulainya penambangan tsb, dimulailah sedikit perbaikan jalan untuk sdikit meluluhkan kami yg kontra galian c tsb. Pada hari minggu 11 februari, kami yg tidak setuju adanya penambangan melakukan silaturahmi dirumah sdr Embih Susanto yg dihadiri bpk. Jamingun selaku perwakilan desa dan merupakan kadus dimana lokasi calon penambangan akan dilakukan. Secara spontan dan apa adanya warga membuat spanduk penolakan penambangan tsb dg tujuan pembuktian bahwa suara kami yg menolak penambangan mendapat dukungan dan antusias dr banyak warga. Kebetulan pada saat silaturahmi ada LBH Gakosh yg bersedia membantu menyuarakan penolakan warga. Dari hasil silaturahmi pd 11 februari 2018 tsb dibentuklah Forum Komunikasi Masyarakat Kedawung (FKMK) yg kemudian, melalui LBH Gakosh, pada senin 26 februari 2018 melayangkan surat kepada pemerintah desa dlm hal ini Kepala Desa dan Ketua BPD desa Kedawung kecamatan Susukan kabupaten Banjarnegara, memohon agar dilaksanakan musdes ulang khusus soal penambangan, dengan tembusan Muspika Kecamatan, Bupati, DPRD kab Banjarnegara, Gubernur dan kementrian LH. Besar harapan kami pihak desa akan mendengarkan suara kami dengan adanya surat permohonan tsb dan spanduk spanduk penolakan tsb, tetapi yg desa lakukan justru memanggil sdr Suhendro sbg ketua FKMK dg undangan ke balai desa tertanggal 1 maret 2018 pada hari jumat 2 maret 2018 untuk klarifikasi keberadaan FKMK di Kedawung. Dalam pertemuan sdr. Suhendro dan Kades yg didampingi ketua BPD sdr. Arif Khaelani, sdr Suhendro diduga akan merongrong kewibawaan pemerintah desa, menimbulkan keresahan dan lain sbagainya.. Surat undangan kpd sdr Suhendro dan selembar kertas dugaan² kpd suhendro kami ada fotonya pak.. Ko aneh kades kami pak, ada warga yg menyuarakan pendapat warga qo diduga ky gitu pak.. Blm lagi pihak penambangpun blm mengantongi ijin yg seharusnya sperti amdal atau lainya.. Hingga saat ini spanduk²penolakan masih terpasang namun tidak mengganggu ketertiban umum pak, mohon sekiranya bapak Gubernur berkenan menindaklanjuti pengaduan warga kecil ini pak, kami hanya ingin anak² kami tetap bs bersepeda dijalan desa kami pak.. Sekedar tambahan pak, area yg akan digali lebih dr 7 ha pak, dan baru saja jalan desa kami diaspal halus lho pak.. Waktu bapak Gubernur melewati jalan desa kami pas mau peninjauan pembangunan jembatan penghubung desa Dermasari Kemranggon, saat itu blm aspal bagus pak, skarang udah halus, masa mau dijebolin sm truk pengangkut pasir batu pak.. Mohon bantuanya pak untuk warga kami pak.. Kami sertakan foto² yg berkaitan dg ini ya pak.. Maturnembahnuwun lho pak..

0 Orang Menandai Aduan Ini