Rincian Aduan : LGWP52783757

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 11 Jun 2021

Selamat pagi Ibu Bupati Grobogan, Jawa Tengah Pada hari Jumat 4 Juni 2021 lalu semua peserta Seleksi Penyaringan Perangkat Desa Sobo, Kec. Geyer dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan dari panitia desa. Pada kesempatan itu ada seorang peserta bertanya kepada panitia, "siapa yang akan mengoreksi lembar jawab hasil ujian?" Seorang panitia menjawab, "akan dikoreksi polines, tapi diawasi dan ditemani panitia di dalam ruang koreksi untuk menghindari kecurangan." Hal ini sudah menyalahi prosedur seleksi mengingat beberapa orang dekat atau kolega panitia desa turut serta dalam seleksi ini. Sehingga kecurangan yang justru dilakukan oleh panitia sangat mungkin terjadi. Demikian laporan saya, semoga Ibu Bupati bisa segera menindaklanjuti dan menginvestigasi kesalahan prosedur ini.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:39 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:53 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:22 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Terimakasih atas laporan yang diberikan. Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dengan melibatkan Perguruan Tinggi diharapkan pelaksanaan independen dan transparan. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.