Selasa, 14 September 2021 - 15:42 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti Laporgub.jatengprov.go.id pada tanggal 8 September 2021, a.n Sdr. Ngariman terkait dgn adanya penambangan di sepanjang sungai Bodri Desa Wonosari Kec. Pegandon, Kab. Kendal sebagai berikut:
1. Pada tanggal 9 September 2021 kami lakukan penggalian informasi ke Sdr. Edi PNS Disperindagkop Kab. Kendal dan Sdr. Andi (yang sebelum tgl 27-8-21 sebagai Kabid Bakeuda Kab. Kendal), diperoleh informasi bahwa kegiatan penambangan di sungai Bodri Desa Wonosari Kec. Penggandon dilakukan oleh Sdr. Lukman.
2. Pada hari Senin, tanggal 13 September 2021 Tim Cabang Dinas ESDM Wil. Semdem melakukan wastib di tapak lokasi pada koordinat (sampel): 7 1’ 49,34’’ LS, 110 10’ 15,24’’ BT) bersama dengan Dinas Pusdataru Prov. Jawa Tengah (Sdr. Sinajan dan 3 lainnya), Dinas LH Kab. Kendal (2 orang: Sdr. Agus M Kasi Wasdal dan Sdr. Yogi), hadir juga Kepala Desa Wonosari dan Sdr. Arif anggota intel Polres Kendal;
3. Adapun hasil Wastib sebagai berikut:
a. Pelaku kegiatan, antara lain:
- Suprayitno alias Lukman, alamat: Gempolsewu, Rowosari, Kendal (sebagai koordinator)
- Supyanto, alamat: Desa Timbang, Banyuputih, Batang
- Wachidun Triyono, alamat: Babakansari, Pasir Biru, Bandung Jawa Barat
b. dijumpai 4 (empat) dump truck yang parkir di jalan pinggir Sungai Bodri, namun tidak ditemukan adanya eksavator di tapak lokasi
c. Pada saat wastib tidak ada kegiatan penambangan, karena jalan tidak bisa dilalui oleh dump truck yang disebabkan hujan pada malam hari
d. Berdasarkan informasi Sdr. Suprayitno alias Lukman, bahwa sebelumnya telah melakukan kegiatan penambangan batuan (sirtu) yang dijual di wilayah Kab. Kendal
e. Tidak ada Izin Usaha Pertambangan
4. Tindaklanjut lapangan:
a. Pengarahan/pembinaan kepada para pelaku, agar menghentikan kegiatan sebelum memiliki Izin Usaha Pertambangan
b. Segera mengajukan Izin Usaha Pertambangan ke BKPM (pusat)/Kementerian ESDM
Terima kasih