Rincian Aduan : LGWP52593221

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 11 Oct 2024

Yth. Kepala ESDM Jateng Di tempat Izin melaporkan pengeboran sumur dalam di dekat pemukiman yg mengakibatkan tidak adanya air sumur rumah warga setempat. Mohon ditindaklanjuti sesuai kebijakan di PPRI no. 43 tahun 2008 tentang Air Tanah. Permohonan ini mengingat melanggar aturan pengeboran air tanah, yaitu sbb: 1. Pengeboran kiranya tidak ada izin. 2. Air memang digunakan sbg pengairan sawah, namun menjadi bisnis air yg berbayar dan keuntungannya milik pribadi. Pemilik biasa menjadi ulu air sawah. 3. Merugikan warga pemukiman warga setempat karena air sumur menjadi mati. Sumur dinyalakan tanpa henti dan pemilik tidak bisa bermusyawarah dengan baik, abai akan koreksi warga setempat. 4. Masih ada ruang pengeboran karena area persawahan yg luas, namun pengeboran justru di dekat pemukiman. (Bukti terlampir dalam gambar) Atas 4 komplain tersebut mohon ditindaklanjuti oleh yg berwenang. Lokasi pengeboran: Belakang Griya Pratista, dukuh Gagan RT01/RW01, kelurahan Donoudan, kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Pin Maps: https://maps.app.goo.gl/VtctKyCVRxn53xWZ7?g_st=ac Demikian laporan dan permohonan tindak lanjut dari kami. Atas atensi dan tindak lanjut yg diberikan, kami mengucapkan terima kasih

1 Orang Menandai Aduan Ini