Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52593221
KABUPATEN BOYOLALI, 11 Oct 2024
Yth. Kepala ESDM Jateng Di tempat Izin melaporkan pengeboran sumur dalam di dekat pemukiman yg mengakibatkan tidak adanya air sumur rumah warga setempat. Mohon ditindaklanjuti sesuai kebijakan di PPRI no. 43 tahun 2008 tentang Air Tanah. Permohonan ini mengingat melanggar aturan pengeboran air tanah, yaitu sbb: 1. Pengeboran kiranya tidak ada izin. 2. Air memang digunakan sbg pengairan sawah, namun menjadi bisnis air yg berbayar dan keuntungannya milik pribadi. Pemilik biasa menjadi ulu air sawah. 3. Merugikan warga pemukiman warga setempat karena air sumur menjadi mati. Sumur dinyalakan tanpa henti dan pemilik tidak bisa bermusyawarah dengan baik, abai akan koreksi warga setempat. 4. Masih ada ruang pengeboran karena area persawahan yg luas, namun pengeboran justru di dekat pemukiman. (Bukti terlampir dalam gambar) Atas 4 komplain tersebut mohon ditindaklanjuti oleh yg berwenang. Lokasi pengeboran: Belakang Griya Pratista, dukuh Gagan RT01/RW01, kelurahan Donoudan, kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Pin Maps: https://maps.app.goo.gl/VtctKyCVRxn53xWZ7?g_st=ac Demikian laporan dan permohonan tindak lanjut dari kami. Atas atensi dan tindak lanjut yg diberikan, kami mengucapkan terima kasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Oktober 2024 - 06:01 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 28 Oktober 2024 - 07:39 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1.Telah dilakukan tinjauan lapangan Bersama perangkat Desa Donohudan Kec. Ngemplak Kab. Boyolali pada tanggal 25 Oktober 2024;
2.Telah dilakukan klarifikasi oleh Pihak Pemdes Donohudan terhadap pemilik sumurdan didapatkan informasi :
a. Terdapat 1 buah sumur dengan pipa jambang berukuran 8 inch dengan kedalaman 85 meter dengan saringan pada kedalaman 35 mbmt;
b. Air sumur tersebut digunakan untuk pengairan sawah kelompok tani dimana Bpk. Sudomo merupakan salah satu anggotanya, dengan frekuensi seminggu sekali untuk luasan 12 - 15 Ha;
c. Terdapat iuran anggota kelompok tani untuk biaya perawatan dan listrik;
3.Untuk itu, menurut Undang-undang nomor 17 Tahun 2019 pasal 45, kegiatan tersebut tidak memerlukan perizinan (merupakan pertanian rakyat);
4.Muka Air Tanah akuifer dangkal berada di kedalaman 1 - 15 mbmt sebagaimana peta potensi CAT Karanganyar-Boyolali dan memperhatikan kedudukan saringan pada kedalaman 35 mbmt sehingga tidak mempengaruhi/mengganggu sumur - sumur masyarakat sekitar sumur. untuk lebih amannya, Pihak PemDes telah meminta pemilik sumur untuk menurunkan saringan pada kedalaman 51 mbmt;
5.Untuk penyelesaian permasalahan lainnya terkait sumur tersebut akan diselesaikan melalui pihak Pemerintah Desa Donohudan Kec. Ngemplak Kab. Boyolali.
Selesai
Senin, 28 Oktober 2024 - 07:39 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
terima kasih