Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52593221
Rincian Aduan
LGWP52593221
Lampiran
Disposisi
Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Oktober 2024 - 06:01 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 28 Oktober 2024 - 07:39 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1.Telah dilakukan tinjauan lapangan Bersama perangkat Desa Donohudan Kec. Ngemplak Kab. Boyolali pada tanggal 25 Oktober 2024;
2.Telah dilakukan klarifikasi oleh Pihak Pemdes Donohudan terhadap pemilik sumurdan didapatkan informasi :
a. Terdapat 1 buah sumur dengan pipa jambang berukuran 8 inch dengan kedalaman 85 meter dengan saringan pada kedalaman 35 mbmt;
b. Air sumur tersebut digunakan untuk pengairan sawah kelompok tani dimana Bpk. Sudomo merupakan salah satu anggotanya, dengan frekuensi seminggu sekali untuk luasan 12 - 15 Ha;
c. Terdapat iuran anggota kelompok tani untuk biaya perawatan dan listrik;
3.Untuk itu, menurut Undang-undang nomor 17 Tahun 2019 pasal 45, kegiatan tersebut tidak memerlukan perizinan (merupakan pertanian rakyat);
4.Muka Air Tanah akuifer dangkal berada di kedalaman 1 - 15 mbmt sebagaimana peta potensi CAT Karanganyar-Boyolali dan memperhatikan kedudukan saringan pada kedalaman 35 mbmt sehingga tidak mempengaruhi/mengganggu sumur - sumur masyarakat sekitar sumur. untuk lebih amannya, Pihak PemDes telah meminta pemilik sumur untuk menurunkan saringan pada kedalaman 51 mbmt;
5.Untuk penyelesaian permasalahan lainnya terkait sumur tersebut akan diselesaikan melalui pihak Pemerintah Desa Donohudan Kec. Ngemplak Kab. Boyolali.
Selesai
Senin, 28 Oktober 2024 - 07:39 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
terima kasih