Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP52541761
KABUPATEN KUDUS, 28 Jul 2024
Saya sebagai anggota masyarakat yang mengamati dunia pendidikan berharap laporan dari masyarakat terkait dengan sekolah menjual seragam ditangani secara serius dinas pendidikan jangan hanya percaya pada Surat Klarifikasi dari Kelapa sekolah atau baleho tidak jual seragam yang dipasang di depan sekolah tapi juga melakukan hal jal sbb; 1. Kantor perwakilan dinas wajib investigasi ke sekolah langsung untuk bisa melakukan penyelidikan dengan menanyai siswa, guru dan pihak yang terkait dengan ini. Apakah seragamnya beli di sekolah ataukah Merdeka bebas beli di manapun di luar sekolah. Saya meyakini pihak yang ditanyai akan ada yang jujur menyatakan bahwa penjualan seragam oleh sekolah itu nyata-nyata ada, meski sekolah bisa mengkondisikan agar siswa mau berbohong. 2. BKD Inspektorat dan Ombudsman juga wajib turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan aduan masyarakat ini lakukan pemeriksaan di bawah sumpah untuk kepala sekolah yang diduga melakukan penjualan seragam 3. Dinas harus berani tegas untuk menindak Kepala Sekolah yang nyata-nyata melanggar aturan, kenyataan tahun lalu Kepala Sekolah yang menjual seragam lolos tanpa sanksi, sehingga ada anggota masyarakat yang berpendapat bahwa dinas ikut bermain terkait dengan pengadaan seragam ini. 3. Dikarenakan tidak ada tindakan tegas maka yang tahun kemarin Kepala Sekolah berhasil menjual seragam, tahun ini mengulang kesuksesannya untuk menjual seragam. Sementara itu tahun kemarin Kepala Sekolah yang tidak menjual seragam sekarang ikut-ikutan menjual seragam. Contoh nyata terjadi di SMA atau SMK (semua) di Kabupaten Kudus pejabat kantor perwakilan dinas yang berkantor di Pati wajib melakukan investigasi dengan sebesar sebenar-benarnya tanpa ada keberpihakan membela Kepala Sekolah yang salah. Tim harus bisa memuktikan bahwa penjualan seragam oleh sekolah itu benar bemar ada Sebagai masyarakat yang memperhatikan pendidikan di sekolahan kami memiliki data-data dan informasi valid bahwa masih ada penjualan seragam. Adapun modus yang kami amati dan nyata terjadi adalah 1. Menjual seragam namun siswa mengambil di tempat tertentu yang ditunjuk sekolah dengan melibatkan tim dari sekolah. 2. Membeli di sekolah dengan menunjuk hari tertentu agar siswa membawa uang dan tidak diberikan surat pemberitahuan resmi serta tidak ada kuitansi pembayaran 3. Ada ortu siswa yang menjual seragam Harus berani adil jujur dan tegas Demikian informasi semoga bermanfaat
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 28 Juli 2024 - 22:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Juli 2024 - 08:29 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA