Rincian Aduan : LGWP52243537

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 04 Jul 2019

Nyuwun sewu pak ganjar. Terkait laporan sebelumnya kami sebagai petani penggarap lahan di perhutani belum menemukan solusi. Sekitar 2 tahun terahir para penggarap lahan perhutani menanami lahannya dengan berbagai tanaman, jagung, padi dan tebu. Namun ada pihak mandor dan pihak LMDH mendekati para petani katanya penanaman tebu dilahan perhutani itu dilarang kemudian mereka menyuruh membongkar padahal ditahun sebelumnya pihak tersebut menarik uang sewa dari para penggarap lahan namun tanpa bukti kwitansi. padahal sepengetahuan kami ada beberapa lahan perhutani yang bekerjasama dngn perusahaan untuk tanaman tebu. Yang jadi masalah adalah, para penggarap lahan yang menanami dengan tebu semua dengan modal hutangan. Kalau baru sekali panen kemudian sudah disuruh bongkar kemungkinan besar itu hanya akan menambah hutang para penggarap lahan. Yang ingin saya tanyakan, apakah bisa para petani (penggarap lahan) mengajukan izin kepada dinas terkait untuk penggarapan lahan perhutani dengan berbagai macam tanaman termasuk tebu.?

0 Orang Menandai Aduan Ini