Rincian Aduan : LGWP51923452

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 11 Feb 2025

Izin melapor. Saya warga Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang.
Bermaksud akan menikah dengan perempuan warga Desa Kaligelang, Kecamatan Taman.
Pada saat saya hendak melakukan pendaftaran, terlebih dahulu saya mendatangi Kantor KUA Kecamatan Pemalang untuk konsultasi terkait syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon pengantin.
Pada saat saya hendak meminta surat pengantar nikah dan syarat lainnya ke Kantor Kelurahan Mulyoharjo, pihak petugas (Lebe) meminta berkas persyaratan yang sudah saya kumpulkan. Setelah berkas saya kumpulkan, petugas menyampaikan terkait proses dan administrasi selanjutnya. Disampaikan bahwa, pendaftaran KUA bersifat gratis. Namun, ada biaya untuk mengurus dokumen dari Kelurahan sampai ke KUA Pemalang sebesar 250.000 rupiah.
Berhubung saya mengetahui secara undang-undang maupun aturan di Kelurahan, bahwa pengurusan administrasi nikah bersifat gratis. Artinya, petugas berusaha melakukan PUNGLI terhadap masyarakat.
Pada saat itu saya berikan uang sebesar 250.000 kepada petugas tersebut (L) dan petugas menyampaikan akan memproses dokumen dengan jangka waktu 2-3 hari kerja. Setelah saya berikan uang sebesar 250.000 kepada petugas, selanjutnya saya laporkan kepada orangtua yang diteruskan laporan tersebut langsung kepada Lurah Mulyoharjo. Akhirnya, dipertemukanlah antara Lurah, Orangtua saya dan Petugas (Lebe).
Lurah dan Lebe meminta maaf kepada kami dan mengembalikan uang yang sudah saya berikan. Administrasi pun dapat selesai pada hari itu juga, tanpa perlu menunggu 2-3 hari. Hal semacam itu kembali terulang ketika akan mendaftar ke KUA Taman. Karena, saya dan calon pengantin wanita berbeda Kecamatan, berkas yang sudah selesai saya urus di Kelurahan harus diserahkan ke KUA Taman. Pendaftaran nikah saya lakukan melalui aplikasi simkah4, dan verifikasi berkasi dengan mendatangi langsung Kantor KUA Taman. Namun, berkas calon pengantin wanita belum lengkap. Berkas N1 dan surat pernyataan wali belum ada. Pihak KUA Taman menyarankan untuk mengurus melalui Kantor Balai Desa. Hari berikutnya, kami ke Balai Desa Kaligelang dengan maksud untuk mengurus dokumen tersebut. Namun, pada saat kami mendatangi Kantor Balai Desa, petugas (Lebe) tidak ada ditempat. Sehingga, kami inisiatif untuk mendatangi rumah petugas berkaitan dengan dokumen N1 untuk syarat berkas lengkap di KUA Taman. Pada hari itu, sekitar selesai Isya kami sampai di rumah petugas. Kami sampaikan maksud dan tujuan datang menemui petugas di rumahnya. Setelah saya sampaikan maksud dan tujuan kami, petugas tersebut menyampaikan hal diluar nalar. Dengan sadar dan jelas meminta biaya kepengurusan berkas nikah sebesar 500.000 rupiah supaya dipermudah atau petugas akan lepas tangan. Apa yang dimaksud lepas tangan?. Sempat saya tanyakan, beliau menjelaskan bahwa jika membayar 500.000 maka akan diurus berkas pernikahannya, menjemput penghulu, memprioritaskan tanggal dan jam sesuai permintaan, mengurus buku nikah, mengarsipkan permohonan nikahnya, sehingga jika suatu saat terjadi sesuatu, kelak petugas tersebut bersedia membantu. Apakah selanjutnya gratis?. Petugas tersebut kembali menjelaskan, sebagai contoh ketika buku nikah sudah jadi, akan diantarkan langsung ke rumah oleh petugas dengan biaya lain lagi. Petugas kembali menjelaskan, bahwa biaya tersebut harus ada disebabkan petugas tidak dapat gaji. Nantinya, uang tersebut akan digunakan sebagai biaya operasioanl ketika mengurus berkas yang saya ajukan. NGURUSIN BERKASNYA SAMPAI KE CIREBON APA GIMANA? Pada akhirnya saya berikan 750.000 rupiah, lebih tinggi dari permintaan petugas sebesar 500.000 rupiah. Barangkali mau ngurusinnya sampe ke JONGGOL. Tapi setelah itu saya buat laporan ini. Pelayanan orang nikah seperti ini? saya coba jelaskan kronologinya supaya jelas. Ada aturan tapi dibawah jalan seenaknya, Pungli dimana-mana. Apa mau dibiarkan yang seperti ini?

0 Orang Menandai Aduan Ini