Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51692960
KABUPATEN DEMAK, 08 May 2015
Selamat Pagi Pak Ganjar....ni saya mau tanya Pak....KIR mbl kerja saya habis tanggal 13 n sekarang untuk melakukan perjalanan kerja saya menggunakan fotcopy buku KIR...di karenakan buku kir yg asli di kirim kejakarta untuk perpanjangan....n di jalur karangawen buyaran demak ada operasi dari dishub....n stnk mobil kita di tilang.....apakah tindakan dari dishub itu benar Pak...mohon di balas....sebelumnya terimakasih Pak
Disposisi
Sabtu, 09 Mei 2015 - 07:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 Mei 2015 - 08:48 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 13 Mei 2015 - 08:55 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
1. Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa :
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin mengemudi;
c. Bukti Lulus Uji Berkala; dan/atau
d. Tanda Bukti Lain Yang Sah (Surat Tanda Bukti Penyitaan sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Surat Izin mengemudi dan Kartu Uji Berkala).
2. Terhadap pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud angka 1, dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat 3 UU No. 22 tahun 2009 sebagai berikut :
Setiap orang yang mengemudikan mpbil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan keret tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji bekala sebagai mana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, bahwa saat mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi dengan Surat / Dokumen perjalanan yang sah (bukan fotocopy) sebagaigaman dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2009;
4. Dikarenakan Informasi yang diberikan oleh Sdr. Anis Saputri tidak lengkap seperti tanggal dan waktu kejadian, nomor kendaraan, jenis kendaraan, nama pengemudi, nama dan instansi penyidik, sehingga kami tidak dapat menelusuri lebih lanjut kejadian dimaksud.
5. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Sdr. Anis Saputri, terhadap kejadian dimaksud bahwa pengesahan perpanjangan buku kir di kirim ke Jakarta, hal ini tidak dibenarkan karena bukti lulus uji berkala yang dibuktikan dengan pengesahan di Buku KIR oleh Penguji seharusnya kendaraan tersebut dihadirkan di Pengujian Kendaraan Bermotor untuk dilakukan pengecekan kelaiakan kendaraannya sebelum diberikan pengesahan di buku uji;
6. Terhadap kejadian dimaksud dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Sdr.Anis Saputri / pengemudi kendaraan tersebut yaitu tidak dapat menunjukkan Bukti Lulus Uji Berkala, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 sehingga diberikan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / TILANG oleh Penyidik / PPNS dengan menyita STNK sebagai barang bukti di Pengadilan;
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.