Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51425747
KABUPATEN MAGELANG, 01 Dec 2022
Assalamualaikum wr wb, selamat pagi Pak Ganjar mohon maaf mengganggu waktu bapak. Izin pak sekiranya bapak ingin mendengarkan dan menindak lanjuti keluhan kami terkait dengan pungli yang masih sering terjadi di kantor BPN Kabupaten Magelang. Kami sudah sangat resah dengan instansi BPN Kabupaten Magelang pak, banyak sekali pungli yang mereka namanya PA (Pungutan Akhir) yang dibebankan kepada kami disaat kami mengurus segala sesuatu proses dikantor BPN Kabupaten Magelang tersebut. Baik kami mengurus melalui NOTARIS & PPAT, maupun mengurus secara mandiri proses di BPN Kabupaten Magelang tersebut. Seperti hal kecil saja jika kita ingin mengajukan kredit ke bank dan harus ada proses yang namanya roya, pihak BPN Kabupaten Magelang mewajibkan ada yang namanya PA (Pungutan Akhir) disaat proses tersebut selesai dan untuk mengambil berkas wajib membayar 100rb, padahal masyarakat membutuhkan uang sehingga mereka sampai meminjam uang dan menggadaikan sertifikat mereka di Bank, tetapi masih saja dibebani dengan nominal sebesar 100rb setiap pengambilan berkas proses roya. Bayangkan saja pak, setiap harinya ada berapa aliran dana pungli yang masuk ke Kantong Oknum Pegawai BPN Kabupaten Magelang mereka masing2 dan itu terstruktur pak dari bawah sampai atas mereka bagi rata. Mereka merasa kita yang mengurus yang butuh mereka, sehinggga pihak BPN Kabupaten Magelang bisa meminta kekami se enak mereka saja PA (Pungutan Akhir) tersebut, padahal PA atau Pungutan Akhir itu sudah jelas merupakan pungutan liar karena tidak ada peraturan resmi baik dari pusat maupun daerah terkait dengan biaya PA atau Pungutan Akhir tersebut. Segala sesuatu berkas yang sudsh lengkapndan yang masuk ke BPN Kabupaten Magelang diproses bukan berdasarkan siapa yang memasukkan berkas terlebih dahulu, tetapi berapa besar uang yang kita berikan kepeda mereka dan semakin besar uang yang kita berikan kepada mereka atau istilahnya mereka bilang percepatan. Semakin besar yang nominal yang kita berikan kepada mereka diawal semakin cepat pula berkas kami diproses pak. Pada praktiknya dilapangan pihak BPN Kabupaten Magelang, jika kita tidak memberikan pungli kemereka pasti berkas yang kita proses sangat lama sekali dibanding dengan kita memberikan uang kemereka. Mohon bantuannya Pak Ganjar, berbagai pihak yang selalu ada sangkut pautnya dengan pihak BPN Kabupaten Magelang yaitu Bank, Notaris, PPAT, dan masyarakat biasa sudah sangat merasa dirugikan oleh pihak BPN Kabupaten Magelang. Mereka mayoritas merupakan ASN dan sudah di gaji oleh negara, tetapi mereka masih membebani kepada kami berupa pungutan liat tersebut. Terima kasih banyak Pak Ganjar beserta team terkait, kami bingung ingin mengadukan ini kemana. Kami sudah berusaha mengadu ke menteri dan instansi terkait tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya dari bertahun2 yang lalu.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 01 Desember 2022 - 08:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 02 Desember 2022 - 09:10 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Jumat, 02 Desember 2022 - 14:17 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
1. Bahwa tarif pelayanan pertanahan telah diatur di PP No. 128 Tahun 2015.
2. Bahwa setiap pelayanan pertanahan di disampaikan melalui loket pelayanan dan diserahkan melalui loket penyerahan.
3. Pada penyerahan produk loket pelayanan tidak dikenakan biaya.
4. Bahwa terkait laporan adanya oknum yang memungut pada saat penyerahan produk dapat disampaikan kepada kami nama oknum yang dimaksud, waktu kejadian , jenis pelayanan termasuk nomor hak desa lokasi apabila terkait sertipikat.
5. Terkait permohonan yang belum selesai dapat disampaikan kepada kami : jenis pelayanan, nomor berkas, nama pemohon dan desa lokasi obyek tanah.
Terkait hal tersebut kami sampaikan ;
- diharapkan untuk pemohon agar mengajukan permohonan langsung ke kantor pertanahan melalui loket pelayanan tidak melalui pihak lain.
- apabila ada hal - hal yang perlu ditanyakan dapat disampaikan melalui Telpon 0293-789665 atau WA 082137571151...terimakasih semoga membantu.