Rincian Aduan : LGWP51240190

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 01 Jun 2022

Warga masyarakat dan pemdes krinjing melakukan aksi penolakan penambangan yang dilakukan oleh CV. barokah Merapi. Dikarenakan tidak adanya koordinasi /sosialisasi dengan warga masyarakat dan pemdes krinjing. Ijin penambangan habis pada tanggal 25 mei 2022, namun ternyata, ada IOP yang baru sampai tahun 2027, tanpa adanya koordinasi dengan warga dan pemdes krinjing. Mohon bantuan dan tanggapanya pak.

0 Orang Menandai Aduan Ini