Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51213625
KABUPATEN BOYOLALI, 23 Sep 2020
Assalmualaikum wr. Wb., Selamat siang Bapak Gubernur Jawa Tengah , Bapak Ganjar Pranowo yang terhormat, dan selalu bisa berikan solusi atas permasalahan warganya, mhn. Ijin Bapak tolong kami yang ada di daerah Kab. Boyolali Jawa Tengah, terkait dengan izin apotek yang sangat memberatkan bagi kami sebagai APOTEKER SEKALIGUS PEMILIK APOTEK yang berada di desa, istri saya sebagai seorang apoteker yang sedang kesulitan mengurus perizinan apotek karena bagi kami ( PARA PENGUSAHA UMKM APOTEK )sangat memberatkan dengan diwajibkan memiliki Apoteker pendamping dan 2 asisten apoteker yang minimal lulusan D3 farmasi, Surat Ijin Apotek dan SIPA dan SIA kami tergantung / blm turun di dinas kesehatan Kab. BOYOLALI, (sampai saat ini karena belum memenuhi syarat Yaitu Apoteker pendamping blm. dapat )dan ijin bapak kemaren ada sidak ke Apotek Kami dan disuruh tutup , apakah begini yang diharapkan oleh pemerintah? Sedangkan Bapak jokowi selaku Kepala negara sendiri sedang gencar2 nya memberikan kemudahan bagi UMKM, terlebih di masa pandemi Corona ini dibutuhkan UMKM yang tahan banting juga memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang dampaknya akan sangat berarti. Mhn. Bapak tegur Kadinkes Kab. Boyolali untuk memberikan kebijakan jika Apoteker sekaligus pemilik untuk diberikan dispensasi berupa tidak wajib Apoteker pendamping. - Sebelumnya saya ucapkan terimaksh yang sangat banyak kepada bapak Gubernur Jawa tengah apabila ingin mendengarkan suara hati kami yang di Desa. - Mhn. izin sekedar informasi untuk Kadisnkes sendiri juga memiliki apotek dan Klinik tetapi tidak memiliki Apoteker pendamping, tetapi bisa praktek dan memberikan pelayanan kepada masyarakat mhn. kebijaksanaannya Bapak gubernur sangat kami harapkan. kemana lagi kami akan mengadu jika bukan kepada Bapak gubernur jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo. # Sebelum dan sesudahnya saya do'akan semoga keluarga bapak gubernur diberikan kesehatan selalu untuk jawa tengah yang lebih maju dan sejahtera. Bravo jateng gayeng*jateng maju*jateng aman* jateng sejahtera rakyatnya di bawah komando Bpak Ganjar * aamiinn...aamiinn...aamiinn...
Disposisi
Kamis, 24 September 2020 - 09:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 29 September 2020 - 09:39 WIB
Kabupaten Boyolali
Progress
Selasa, 29 September 2020 - 09:47 WIB
Kabupaten Boyolali
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek disebutkan bahwa Pengawasan dan Pembinaan pelayanan kefarmasian di Apotek dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian. Tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah untuk memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian, mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan iptek serta peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian.
Sesuai dengan kewengan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali melakukan pengawasan dan pembinaan pelayanan Apotek yang beralamat di Gondangrawe, Andong pada tanggal 3 September 2020. Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan bahwa :
1. Apoteker penanggungjawab tidak berada di apotek dan kehadirannya digantikan oleh tenaga teknis kefarmasian (TTK). APJ baru hadir beberapa saat kemudian setelah ditelpon oleh TTK karena Tim Dinkes datang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pada pasal 51 disebutkan bahwa Pelayanan Kefarmasian di Apotek hanya dapat dilakukan oleh Apoteker. Dalam menjalankan pekerjaannya tersebut Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan / atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Ketidak hadiran apoteker pada jam buka pelayanan apotek melanggar ketentuan penjelasan pasal 51 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut : Dalam hal Apoteker dibantu oleh TTK, pelaksanaan pelayanan kefarmasian tetap dilakukan oleh Apoteker dan tanggungjawab tetap berada di tangan Apoteker. Dengan demikian apoteker harus hadir pada saat jam pelayanan buka apotek dikarenakan komoditas yang dijual adalah komoditas khusus yang sangat mempengaruhi mutu kehidupan pasien / konsumen yang menggunakan komoditas tersebut.
2. SIA sudah habis masa berlakunya (20 Maret 2020) dan SIA perpanjangan belum terbit, namun Apotek masih melakukan kegiatan operasional. Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017, pasal 12 yang menyebutkan bahwa setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin berupa SIA (Surat Izin Apotek) yang berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam permenkes tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dan pencabutan SIA sebagaimana tercantum dalam pasal 31. Terkait dengan pelanggaran tersebut maka Apotek Saudara yang beralamat di Gondangrawe dikenakan sanksi berupa peringatan ke satu (Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali Nomor 449/5007/4.2/2020, tanggal 17 September 2020)
Untuk Klinik diatur dalam regulasi tersendiri yaitu dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
Selesai
Selasa, 29 September 2020 - 09:47 WIB
Kabupaten Boyolali