Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50818377
Rincian Aduan
LGWP50818377
Selesai
Public
Selamat siang Pak Ganjar, maaf sebelumnya ingin bertanya untuk kebijakan kredit perbankan (KUR) pak. Pada saat awal masa pandemi dibuka kebijakan untuk relaksasi kredit pak, tetapi mantri dari Bank BRI yg menangani fasilitas kredit sy menyarankan untuk melakukan Top up pinjaman sehingga mendapat fasilitas pinjamam baru. Tetapi setelah sy lakukan sesuai apa yg beliau arahkan, malah sampai skrg fasilitas pinjaman untuk modal usaha juga masih tidak jelas pak. Seakan malah terkesan tidak bisa melakukan pinjaman, sedangkan pengajuan sy di BANK lain terkendala SIKP sy yg masih terdaftar di BRI pak. Mantri BRI ketika sy tanyakan ttg SIKP tidak merespon. Maaf Pak Ganjar, mungkin ini memang terkesan aduan personal, tp bagi sy cukup penting karena dari usaha yg sy jalani sy membayar kuliah pak, sy berada di semester akhir untuk penyelesaian masa studi. Musim panen kali ini hasil tani orang tua sy sangat buruk sehingga hanya cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, mungkin sedikit sisa untuk modal tanam sawah garapan bapak saya pak. Mohon maaf sebelumnya Pak Ganjar sy hanya ingin meminta petunjuk panjenengan Pak, Matursembah nuwun ????
Disposisi
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 15 Juli 2020 - 12:38 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Rabu, 05 Agustus 2020 - 11:00 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Rabu, 05 Agustus 2020 - 11:00 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.