Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP50469109
KABUPATEN KENDAL, 23 Feb 2018
Implementasi Transaksi Non Tunai Dana Desa Penerapan sistem non tunai dalam pengelolaan dana desa dapat menggunakan transaksi nontunai baik dalam pendapatan maupun belanja. Hal ini penting dilakukan agar pengelolaan dana desa dapat menjadi lebih tertib, efisien, dan transparan. Anggaran dana desa yang dialokasikan pemerintah diharapkan dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan serta pemberdayaan masyararakat desa. Dengan pemberlakuan sistem transaksi non tunai ini mensyaratkan seluruh transaksi keuangan desa dengan menggunakan transaksi non tunai yang dilakukan merupakan intruksi dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri mengenai penerapan sistem transaksi non tunai. Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan sistem transaksi non tunai yang ada di Desa untuk meminimalisir penyalahgunaan dana sehingga pengelolaan menjadi transparan dan akuntabel. Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dana Desa dapat berkerjasama dengan Bank Indonesia atau Bank Pembangunan Daerah setempat. Dalam hal ini segala transaksi dilakukan terkait APBDes akan dilakukan non tunai. Dengan sistim kerja dengan supplier ataupun rekanan dalam proses pembayaranya melalui sistim tunai, termasuk dengan pembelian yang mengunakan dana APBDes dalam batas pembayaran transaksi di atas Rp. 500 ribu misalnya semuanya dengan sistim pembayaran non tunai. Untuk itu bagi rekanan maupun supplier harus memiliki rekening bank nantinya bisa mengambil uangnya di bank. Dan tidak bisa langsung dengan pembayaran cash. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan dana sehingga pengelolaan menjadi transparan dan akuntabel. Sebagai hal yang masih baru Pendamping Desa bersama Pemerintah Daerah setempat perlu melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak yang ada di wilayah Desa khusunya yang belum memiliki rekening bank, bagi yang belum memiliki rekening dibantu untuk membukakan rekening. Dalam pengelolaan APBDes akan lebih transparan dan akuntabel, sehingga kedepanya tidak ada permasalahan hukum, lebih akuntabel, efisien dalam pelaksanaanya dan tidak ada permasalahan dan tambahan oprasional dalam pengelolaan APBDes. Hal lain yang perlu perhatian kesiapan Dess yang mungkin belum bisa karena masalah teknologi dan jaringan karena di beberapa wilayah desa yang belum tercover jangkauan sinyal, yang dapat menjadi kendala. Ditargetkan semua desa akhir tahun 2018 sudah menerapkan program transaksi non tunai untuk meminimalisir penyalahgunaan dana sehingga pengelolaan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Disposisi
Jumat, 23 Februari 2018 - 09:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 23 Februari 2018 - 13:56 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Senin, 26 Februari 2018 - 09:23 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Senin, 26 Februari 2018 - 09:24 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL