Detail Aduan
Disposisi
Senin, 01 Juni 2020 - 07:53 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 07:36 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 02 Juni 2020 - 07:57 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Untuk mendapat bantuan sambungan listrik murah calon penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Kalau panjenengan belum masuk DTKS, silakan melapor ke Kepala Desa setempat untuk dilakukan pembaharuan data warga miskin. Seterusnya akan dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten setempat.
Kalau hasil verval memenuhi syarat maka akan diusulkan ke Pusat untuk masuk DTKS dan bisa diusulkan untuk calon penerima sambungan listrik murah dari Gubernur.
Terima kasih