Rabu, 26 Februari 2020 - 08:16 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi Laporan yang anda sampaikan, bersama ini kami sampaikan penjelasannya, bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari berbagai Anggaran :
1.APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2.APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3.APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.
4.CSR dan swasta sesuai kemampuan perusahaan pemberi bantuan.
5.Baznas
6.Melalui Dana Alokasi Khususnya (DAK) bidang perumahan sebesar Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.