Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49657814
KABUPATEN BREBES, 04 Aug 2021
Selamat malam, Bapak Gubernur.. Saya ingin menyampaikan keluh kesah saya terkait pelayan KUA Kecamatan Brebes. Dari awal saya sudah bertekad untuk mengurus administrasi pendaftaran pernikahan sendiri, sehingga saya menolak untuk menggunakan Calo dari Kelurahan Brebes (di Brebes disebut Lebe), apalagi tarif yang dipatok sangat tidak masuk akal, yaitu sebesar 500 ribu rupiah. Selanjutnya saya mengurus sendiri pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Brebes. Disana saya disindir oleh salah satu staf KUA Kecamatan Brebes karena tidak "umum batir", karena saya tidak menggunakan Calo/Lebe. Saya yakin mampu mengurus administrasi pernikahan sendiri, terbukti dalam 2 hari pendaftaran saya sudah beres, tinggal akad di hari H. Pada hari H sebelum akad, saya & (calon) suami melakukan foto untuk "kartu nikah" dan membayar sebesar 30 ribu rupiah, tidak ada bukti pembayaran/kuitansi, tetapi dicatat di buku oleh petugas yang melakukan pemotretan. Saat akad, penghulu yang menikahkan kami terasa tidak ramah, mungkin karena kami mengurus semua dokumen tanpa menggunakan Calo. Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya buku nikah saya resmi dicetak sebulan kemudian. Namun, staf di KUA Kecamatan Brebes berimprovisasi melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. Ketika melakukan pendaftaran pernikahan, saya sudah menyerahkan pas foto dengan jumlah sesuai ketentuan untuk persyaratan administrasi dan ditempel di buku nikah. Namun kenyataannya, foto yang tertempel di buku nikah bukanlah foto yang saya serahkan sebelumnya, melainkan foto yang dicetak dari foto yang akan digunakan untuk kartu nikah. Orang tua saya yang mengambil buku nikah juga dimintai sejumlah uang guna cetak foto nikah. Untuk apa? Sebegitunya kah usaha mencari uang haram dengan melakukan pungutan liar. Padahal kami sudah mengumpulkan foto untuk ditempel di buku nikah saat proses pendaftaran. Lalu untuk apa berimprovisasi dengan mencetak foto lagi? Bukankah seluruh proses pendaftaran pernikahan di KUA itu gratis? Saya tidak masalah jika uang yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan, semisal foto kartu nikah. Tetapi, untuk apa membayar biaya cetak foto nikah? Kami sudah susah payah mencetak foto tersebut di studio foto terbaik dengan kualitas terbaik, kemudian tidak digunakan dan menggunakan foto yang mereka cetak sendiri, bukankah itu mubadzir? Jika memang harus menggunakan foto dari KUA Kecamatan Brebes, seharusnya dari awal sudah mengkonfirmasi kepada kami dan mengembalikan foto yang tidak terpakai. Selain itu, setiap pelayanan di KUA Kecamatan Brebes memang tidak berbayar, namun dikode untuk "ngopeni staf". Lho, bukankah mereka sudah menerima gaji? Apakah tidak cukup? Jika memang tidak cukup, jadilah pengusaha, jangan jadi pegawai kantoran, atau pindahlah ke instansi yang jelas menawarkan gaji lebih besar. Pungli adalah penyakit yang sudah merasuk ke DNA birokrasi di Kabupaten Brebes. Melalui keluhan ini saya berharap Bapak Gubernur dapat memberikan suatu pembaharuan agar kami sebagai warga dapat merasa nyaman dan aman menikmati layanan birokrasi. Apabila ada kalimat yang kurang berkenan kepada Bapak Gubernur, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya sangat mengharapkan kebijaksanaan Bapak. Terima kasih.
Disposisi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:39 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Progress
Senin, 30 Agustus 2021 - 11:20 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Brebes tidak mebeda-bedakan pelayanan pernikahan yang dilaksanakan didalam kantor maupun diluar kantor, baik didaftarkan sendiri msupun oleh siapapun yang dipercaya oleh pengguna layanan KUA dengan prosedur yang sudah ada dalam SOP dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta aplikasi yang ada di kantor Urusan Agama Kecamatan Brebes bahkan KUA Kecamatan Brebes menganjurkan untuk mendaftarkan sendiri
- Foto untuk Buku Nikah dan Kartu NIkah, KUA Kecamatan Brebes tidak mewajibkan calon pengantin untuk foto di Kantor Urusan Agama Kecamatan Brebes sifatnya sukarela. Foto dilakukan hanya untuk mempermudah upload foto di Aplikasi Simkah Web. Pada masa pandemi aplagi masa PPKM dimana pendaftaran nikah secara online dan tatap muka dengan calon pengantin ditiadakan foto untuk Buku NIkah dan Kartu Nikah sudah tidak ada lagi karena si pendaftar sudah upload di SIMKAH WEB melalui pendaftaran online. Demikian pula dengan berlakunya Kartu NIkah Digital sebagai ganti Kartu NIkah Elektronik yang tidak perlu adanya cetak Kartu sebagiamana cetak Kartu Nikah Elektronik di KUA. Kartu Nikah Digital yang mencetak adalah pengantin yang bersangkutan kalau diperlukan sebab pengantin hanya menscan barcode yang ada disebelah kanan tanda tangan kepala KUA yang ada di Buku Nikah. Hasil scan berbentuk PDF bisa dicetak sendiri atau disimpan dalam HP masing-masing suami dan istri. Oleh karena itu, foto untuk kepentingan pernikahan,KUA Kecamatan Brebes sudah tidak mengadakan, semua dilaksankan mandiri oleh pengguna layanan nikah
- Dasar penyerahan Buku NIkah tertuang dalam Ayat (1) sd (3) Pasal 21 PMA 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah disebutkan bahwa, pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu NIkah, Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan. Dalam hal terdapat hambatan dalam penerbitan Buku NIkah, penyerahan Buku Nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah. Berkaitan dengan penyerahan Buku Nikah yang informasinya sampai 1 (satu) bulan sebenarnya tidak selama itu. Adanya Pencentakan Buku Nikah dan Kartu Nikah Elektronik terjadi keterlambatan dari aturan yang ada secara umum disebabkan beberapa hal : a. Peristiwa nikah dan pendaftaran nikah yang cukup banyak; b. Keterlambatan penyerahan bukti-bukti akad nikah khusus bagi pelaksanan nikah yang dilaksanakan di dalam KUA. Khusus adanya Pencetakan Buku Nikah dan Kartu Nikah Elektronik terjadi keterlambatan dari aturan yang ada, sebagaimana dalam aduan Lapor Gub yang pernikahannya dilaksanakan di dalam Kantor Urusan Agama Kecamatan pada hari Jum'at tanggal 25 Juni 2021 disebabkan beberapa hal: a. Peristiwa nikah cukup banyak dimana pada bulan Juni 2021 ada peristiwa nikah sebanyak 110 peristiwa dan pendaftaran pada bulan itu sebanyak 135 peristiwa; b. Keterlambatan penyerahan bukti foto akad nikah khusus bagi pelaksanaan nikah dilaksnakan di dalam KUA; c. Masa PPKM dimana petugas hadir hanya 25%
- Tidak ada biayan apapun pasca akad nikah, pada awalnya yang mencetak dokumen foto akad nikah yang dilaksnakan didalam KUA adalah petugas KUA tanpa biaya apapun akan tetapi karena pernah mengalami kerusakan maka pengantinlah yang mencetak sendiri sebab ketika akad nikah didalam KUA membawa petugas khusus (fotografer) yang mengabadikan foto pernikahannya. Bukti foto akad nikah yang bersangkutan akan diberikan ketika mengambil buku nikah. Ternyata bukti foto akad nikah dibawa ke Semarang dikirimkan lewat HP orang tua pengantin. Aturan yang mendasari dokumentasi akad nikah yang dilaksanakan didalam kantor tertuang dalam Bab IV angka 1 huruf h Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat ISlam Nomor : DJ.III/600 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan bahwa Pelaksanaan nikah yang dilaksanakan di dalam Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja harus dibuktikan dengan dokumentasi berupa foto akad nikah.
- Petugas yang melaksanakan pencatatan sudah berusaha melaksanakan tugas sebaik mungkin baik di kantor maupun diluar kantor sebagaimana aturan yang ada etika akad nikah akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang ditentukan, petugas akan memeriksa ulang persyaratan nikah,calon pengantin, wali dan 2(dua) orang saksi. Ada beberapa permasalahan yang bisa membuat petugas seoalh dianggap tidak ramah : a. Adanya kesalahan komunikasi perihal waktu dan tanggal pelaksanaan akad nikah; b. Adanya kewajiban yang harus ditunaikan oleh calon pengantin berkaitan adanya data yang berbeda seperti nama dan tanggal lahir catin atau wali nikah ternyata tidak diserahkan secepatnya bahkan sampai akad nikahpun belum diberikan.
Selesai
Senin, 30 Agustus 2021 - 11:21 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Brebes tidak mebeda-bedakan pelayanan pernikahan yang dilaksanakan didalam kantor maupun diluar kantor, baik didaftarkan sendiri msupun oleh siapapun yang dipercaya oleh pengguna layanan KUA dengan prosedur yang sudah ada dalam SOP dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta aplikasi yang ada di kantor Urusan Agama Kecamatan Brebes bahkan KUA Kecamatan Brebes menganjurkan untuk mendaftarkan sendiri
- Foto untuk Buku Nikah dan Kartu NIkah, KUA Kecamatan Brebes tidak mewajibkan calon pengantin untuk foto di Kantor Urusan Agama Kecamatan Brebes sifatnya sukarela. Foto dilakukan hanya untuk mempermudah upload foto di Aplikasi Simkah Web. Pada masa pandemi aplagi masa PPKM dimana pendaftaran nikah secara online dan tatap muka dengan calon pengantin ditiadakan foto untuk Buku NIkah dan Kartu Nikah sudah tidak ada lagi karena si pendaftar sudah upload di SIMKAH WEB melalui pendaftaran online. Demikian pula dengan berlakunya Kartu NIkah Digital sebagai ganti Kartu NIkah Elektronik yang tidak perlu adanya cetak Kartu sebagiamana cetak Kartu Nikah Elektronik di KUA. Kartu Nikah Digital yang mencetak adalah pengantin yang bersangkutan kalau diperlukan sebab pengantin hanya menscan barcode yang ada disebelah kanan tanda tangan kepala KUA yang ada di Buku Nikah. Hasil scan berbentuk PDF bisa dicetak sendiri atau disimpan dalam HP masing-masing suami dan istri. Oleh karena itu, foto untuk kepentingan pernikahan,KUA Kecamatan Brebes sudah tidak mengadakan, semua dilaksankan mandiri oleh pengguna layanan nikah
- Dasar penyerahan Buku NIkah tertuang dalam Ayat (1) sd (3) Pasal 21 PMA 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah disebutkan bahwa, pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu NIkah, Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan. Dalam hal terdapat hambatan dalam penerbitan Buku NIkah, penyerahan Buku Nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah. Berkaitan dengan penyerahan Buku Nikah yang informasinya sampai 1 (satu) bulan sebenarnya tidak selama itu. Adanya Pencentakan Buku Nikah dan Kartu Nikah Elektronik terjadi keterlambatan dari aturan yang ada secara umum disebabkan beberapa hal : a. Peristiwa nikah dan pendaftaran nikah yang cukup banyak; b. Keterlambatan penyerahan bukti-bukti akad nikah khusus bagi pelaksanan nikah yang dilaksanakan di dalam KUA. Khusus adanya Pencetakan Buku Nikah dan Kartu Nikah Elektronik terjadi keterlambatan dari aturan yang ada, sebagaimana dalam aduan Lapor Gub yang pernikahannya dilaksanakan di dalam Kantor Urusan Agama Kecamatan pada hari Jum'at tanggal 25 Juni 2021 disebabkan beberapa hal: a. Peristiwa nikah cukup banyak dimana pada bulan Juni 2021 ada peristiwa nikah sebanyak 110 peristiwa dan pendaftaran pada bulan itu sebanyak 135 peristiwa; b. Keterlambatan penyerahan bukti foto akad nikah khusus bagi pelaksanaan nikah dilaksnakan di dalam KUA; c. Masa PPKM dimana petugas hadir hanya 25%
- Tidak ada biayan apapun pasca akad nikah, pada awalnya yang mencetak dokumen foto akad nikah yang dilaksnakan didalam KUA adalah petugas KUA tanpa biaya apapun akan tetapi karena pernah mengalami kerusakan maka pengantinlah yang mencetak sendiri sebab ketika akad nikah didalam KUA membawa petugas khusus (fotografer) yang mengabadikan foto pernikahannya. Bukti foto akad nikah yang bersangkutan akan diberikan ketika mengambil buku nikah. Ternyata bukti foto akad nikah dibawa ke Semarang dikirimkan lewat HP orang tua pengantin. Aturan yang mendasari dokumentasi akad nikah yang dilaksanakan didalam kantor tertuang dalam Bab IV angka 1 huruf h Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat ISlam Nomor : DJ.III/600 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan bahwa Pelaksanaan nikah yang dilaksanakan di dalam Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja harus dibuktikan dengan dokumentasi berupa foto akad nikah.
- Petugas yang melaksanakan pencatatan sudah berusaha melaksanakan tugas sebaik mungkin baik di kantor maupun diluar kantor sebagaimana aturan yang ada etika akad nikah akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang ditentukan, petugas akan memeriksa ulang persyaratan nikah,calon pengantin, wali dan 2(dua) orang saksi. Ada beberapa permasalahan yang bisa membuat petugas seoalh dianggap tidak ramah : a. Adanya kesalahan komunikasi perihal waktu dan tanggal pelaksanaan akad nikah; b. Adanya kewajiban yang harus ditunaikan oleh calon pengantin berkaitan adanya data yang berbeda seperti nama dan tanggal lahir catin atau wali nikah ternyata tidak diserahkan secepatnya bahkan sampai akad nikahpun belum diberikan.