Rincian Aduan : LGWP49657814

Selesai Public

KABUPATEN BREBES, 04 Aug 2021

Selamat malam, Bapak Gubernur.. Saya ingin menyampaikan keluh kesah saya terkait pelayan KUA Kecamatan Brebes. Dari awal saya sudah bertekad untuk mengurus administrasi pendaftaran pernikahan sendiri, sehingga saya menolak untuk menggunakan Calo dari Kelurahan Brebes (di Brebes disebut Lebe), apalagi tarif yang dipatok sangat tidak masuk akal, yaitu sebesar 500 ribu rupiah. Selanjutnya saya mengurus sendiri pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Brebes. Disana saya disindir oleh salah satu staf KUA Kecamatan Brebes karena tidak "umum batir", karena saya tidak menggunakan Calo/Lebe. Saya yakin mampu mengurus administrasi pernikahan sendiri, terbukti dalam 2 hari pendaftaran saya sudah beres, tinggal akad di hari H. Pada hari H sebelum akad, saya & (calon) suami melakukan foto untuk "kartu nikah" dan membayar sebesar 30 ribu rupiah, tidak ada bukti pembayaran/kuitansi, tetapi dicatat di buku oleh petugas yang melakukan pemotretan. Saat akad, penghulu yang menikahkan kami terasa tidak ramah, mungkin karena kami mengurus semua dokumen tanpa menggunakan Calo. Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya buku nikah saya resmi dicetak sebulan kemudian. Namun, staf di KUA Kecamatan Brebes berimprovisasi melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. Ketika melakukan pendaftaran pernikahan, saya sudah menyerahkan pas foto dengan jumlah sesuai ketentuan untuk persyaratan administrasi dan ditempel di buku nikah. Namun kenyataannya, foto yang tertempel di buku nikah bukanlah foto yang saya serahkan sebelumnya, melainkan foto yang dicetak dari foto yang akan digunakan untuk kartu nikah. Orang tua saya yang mengambil buku nikah juga dimintai sejumlah uang guna cetak foto nikah. Untuk apa? Sebegitunya kah usaha mencari uang haram dengan melakukan pungutan liar. Padahal kami sudah mengumpulkan foto untuk ditempel di buku nikah saat proses pendaftaran. Lalu untuk apa berimprovisasi dengan mencetak foto lagi? Bukankah seluruh proses pendaftaran pernikahan di KUA itu gratis? Saya tidak masalah jika uang yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan, semisal foto kartu nikah. Tetapi, untuk apa membayar biaya cetak foto nikah? Kami sudah susah payah mencetak foto tersebut di studio foto terbaik dengan kualitas terbaik, kemudian tidak digunakan dan menggunakan foto yang mereka cetak sendiri, bukankah itu mubadzir? Jika memang harus menggunakan foto dari KUA Kecamatan Brebes, seharusnya dari awal sudah mengkonfirmasi kepada kami dan mengembalikan foto yang tidak terpakai. Selain itu, setiap pelayanan di KUA Kecamatan Brebes memang tidak berbayar, namun dikode untuk "ngopeni staf". Lho, bukankah mereka sudah menerima gaji? Apakah tidak cukup? Jika memang tidak cukup, jadilah pengusaha, jangan jadi pegawai kantoran, atau pindahlah ke instansi yang jelas menawarkan gaji lebih besar. Pungli adalah penyakit yang sudah merasuk ke DNA birokrasi di Kabupaten Brebes. Melalui keluhan ini saya berharap Bapak Gubernur dapat memberikan suatu pembaharuan agar kami sebagai warga dapat merasa nyaman dan aman menikmati layanan birokrasi. Apabila ada kalimat yang kurang berkenan kepada Bapak Gubernur, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya sangat mengharapkan kebijaksanaan Bapak. Terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini