Rincian Aduan : LGWP48931546

Verifikasi Public

KABUPATEN DEMAK, 10 Dec 2019

saya mau lapor, kalau di UPTD mranggen melalukan pungli setiap kali sertifikasi tunjangan guru cair, setiap guru di kenakan 100rb tanpa ada bukti serah terimanya, katanya dana itu buat administrasi pencairan, padahal sertifikasi bisa cair itu alurnya dr data DAPODIK yg di kerjakan oleh operator sekolah, setelah datanya benar trs di ajukan admin SIMTUN ke pusat, terus kalau memang benar buat administrasi kenapa tidak ada bukti serah terimanya, terus kenapa di UPTD kecamatan karangawen contohnya, kenapa tidak ada pungutan semacam itu, memangnya di uptd karangawen tidak membuat administrasi seperti uptd kecamatan mranggen yang narik iuran itu, tolong bapak/ibu admin, tolong laporan saya ini di perhatikan, tolong di adakan pemeriksaan, karena ini sudah bertahun-tahun dan tidak ada tindakan, trimakasih..

0 Orang Menandai Aduan Ini