Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48614347
Rincian Aduan
LGWP48614347
Lampiran
Disposisi
Senin, 29 Mei 2023 - 11:00 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Juni 2023 - 16:31 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
terimakasih atas aduan saudara
Progress
Senin, 05 Juni 2023 - 16:32 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
aduan telah kami naikkan ke bidang perikanan tangkap
Selesai
Senin, 05 Juni 2023 - 16:33 WIBDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PerMen KP No 58 Th 2020 tentang Usaha Perikanan dimana Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan berukuran kumulatif 300 (tiga ratus) gross tonnage ke atas dilakukan oleh KORPORASI BERBADAN HUKUM yang terdiri atas perseroan terbatas, perusahaan umum, koperasi. terkait yang disampaikan pada laporgub perlu dilakukan pengawasan terpadu dengan PSDKP untuk mengetahui keadaan lapangan terkait kepemilikan kapal
2. Untuk penerbitan perijinan pusat dengan jenis permohonan baru, belum dapat dilakukan karena sedang dilakukan evaluasi terhadap perijinan dimaksud. Saat ini pemerintah pusat telah melakukan pembatasan perijinan dimaksud. Sedangkan penerbitan perijinan daerah dengan jenis permohonan baru, masih dapat dilakukan dengan memperhatikan alokasi Pelabuhan Pangkalan yang diajukan sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis resiko (lampiran II). Banyaknya kapal yang berlabuh di Tegalsari, merupakan kapal yang memiliki izin untuk melakukan tambat labuh di PP.Tegalsari, sehingga tidak hanya kapal pelaku usaha Tegal saja tetapi juga daerah lain seperti Brebes, Pemalang, dan Cirebon. Keadaan kapal yang menumpuk seperti pada foto terjadi saat suasana hari raya dan menjelang tahun baru dikarenakan banyak kapal yang memilih untuk tidak melaut dikarenakan hari besar tersebut lebih memilih untuk berkumpul dengan keluarga maupun karena faktor cuaca yang kurang mendukung.
3. Kolam Kapal pada PPP Tegalsari yang tidak mencukupi Saat ini telah dilakukan tindaklanjut yaitu penyusunan DED (tahun 2022) dan tengah dilakukan proses tendering amdal (tahun 2023) dan direncanakan akan segera dilakukan pembangunan Fasilitas pokok pelabuhan perikanan oleh pemerintah pusat pada tahun-tahun berikutnya