Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48422836

Rincian Aduan

LGWP48422836

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
11 Mar 2022
0 ditandai
dinas perdagangan menimbun minyak. saya melihat asn atas nama edy purnomo selaku pekerja di dinas perdagangan kudus, membeli 100 karton minyak dan disimpan di rumahnya di kota demak. dan diperjual belikan seharga 200ribu di kota demak. yang memasarkan yaitu anaknya sendiri bernama akbar ikhmal. saya melihat dengan mata seniri. mohon ditindak lanjuti. mohon maaf saya tidak menunjukkan identitas karena kalau ketahuan bisa diancam para mafia minyak kudus. mohon di sidak pak gub. terimakasih

Disposisi

Sabtu, 12 Maret 2022 - 12:29 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 15 Maret 2022 - 09:57 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannya

Progress

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:55 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Dinas terkait

Selesai

Kamis, 24 Maret 2022 - 11:06 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan yang Saudara sampaikan terkait adanya kecurangan yang telah dilakukan oleh Saudara Edy Purnomo dan anaknya, setelah kami koordinasikan dengan Bapak Imam (Kabid Perdagangan Kabupaten Kudus), diperoleh hasil sebagai berikut : Setelah kami cek di lapangan, benar bahwa pak Edy Purnomo merupakan ASN di Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dan anaknya atas nama Saudara Akbar Ikhmal memang menawarkan minyak goreng tapi tidak pernah melakukan transaksi. Dan terkait pembelian 100 karton minyak goreng yang disimpan di rumahnya di Demak, yang bersangkutan tidak pernah menurunkan minyak goreng sejumlah 100 karton. Demikian yang bisa kami sampaikan terima kasih.