Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48422836
Rincian Aduan
LGWP48422836
Selesai
Public
dinas perdagangan menimbun minyak. saya melihat asn atas nama edy purnomo selaku pekerja di dinas perdagangan kudus, membeli 100 karton minyak dan disimpan di rumahnya di kota demak. dan diperjual belikan seharga 200ribu di kota demak. yang memasarkan yaitu anaknya sendiri bernama akbar ikhmal. saya melihat dengan mata seniri. mohon ditindak lanjuti. mohon maaf saya tidak menunjukkan identitas karena kalau ketahuan bisa diancam para mafia minyak kudus. mohon di sidak pak gub. terimakasih
Disposisi
Sabtu, 12 Maret 2022 - 12:29 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 15 Maret 2022 - 09:57 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Kamis, 24 Maret 2022 - 10:55 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Dinas terkait
Selesai
Kamis, 24 Maret 2022 - 11:06 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan terkait adanya kecurangan yang telah dilakukan oleh Saudara Edy Purnomo dan anaknya, setelah kami koordinasikan dengan Bapak Imam (Kabid Perdagangan Kabupaten Kudus), diperoleh hasil sebagai berikut :
Setelah kami cek di lapangan, benar bahwa pak Edy Purnomo merupakan ASN di Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus dan anaknya atas nama Saudara Akbar Ikhmal memang menawarkan minyak goreng tapi tidak pernah melakukan transaksi. Dan terkait pembelian 100 karton minyak goreng yang disimpan di rumahnya di Demak, yang bersangkutan tidak pernah menurunkan minyak goreng sejumlah 100 karton. Demikian yang bisa kami sampaikan terima kasih.