Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48061957
KABUPATEN MAGELANG, 04 Jun 2020
Asslm wrwb Bapak Ganjar kami mohon gaji kades dn perangkat desa di buat rutin tiap awal bulan sprti ASN. Selama ini kami merasa sangat kesulitan keterlambatan terutama dlm masa sprti saat ini. Gaji jan feb d bayar d bln maret bahkan tunjangan kami yg d ambil dr ADD br cair 2 bulan. Kami berupaya utk maksimal melayani warga tp kami mhn jg dpt d pikirkan, kami mhn dibuatkan system terpadu agar gaji kades dn perangkat dpt tepat waktu. Terlalu byk pak administrasi surat permohonan pencairan, srt transfer surat penarikan banyak sekali pak.
Disposisi
Jumat, 05 Juni 2020 - 09:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 05 Juni 2020 - 09:42 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Jumat, 05 Juni 2020 - 13:15 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
- Siltap dan Jaminan Sosial
- Penyelengaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan
Pencairan ADD dan Jaminan Sosial dicairkan setiap bulan, setelah Pemerintah Desa mengirimkan dokumen Perdes APBDesa, kepada Bupati cq. Ka. Dispermades
Mekanisme pencairan ADD penghasilan tetap dan jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur sebagai berikut:
- Kepala Desa mengajukan permohonan usulan pencairan ADD untuk penghasilan tetap dan jaminan sosial bulan berikutnya dilampiri daftar penerimaan penghasilan tetap dan jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa kepada Bupati c.q. Kepala Dispermades lewat Camat paling lambat tanggal 20 bulan berkenaan;
- terhadap data sebagaimana dimaksud pada huruf a Camat melakukan supervisi dan membuat rekap daftar penerimaan masing-masing desa;
- Camat mengajukan permohonan pencairan dana penghasilan tetap dan jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa kepada Bupati c.q. Kepala Dispermades paling lambat akhir bulan berkenaan dilampiri dengan rekap daftar penerimaan masing-masing desa yang ditandatangani oleh Camat.
-
Dispermades memverifikasi pengajuan permohonan Camat sebagaimana dimaksud pada huruf c dan mengajukan permohonan transfer dana kepada Bupati c.q. Kepala BPPKAD dengan dilampiri:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
- rekapitulasi pengajuan permohonan pencairan penghasilan tetap dan jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa masing-masing Kecamatan; dan
- rekapitulasi daftar penerimaan masing-masing desa yang sudah ditandatangani Camat.
- Bendahara pengeluaran PPKD membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD)/Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan melakukan transfer ke rekening Kas Desa melalui rekening penampungan bank yang telah ditetapkan oleh Bupati.
Untuk Desa-Desa di Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang sejumlah 28 Desa terbagi menjadi 3 usulan :
- Usulan pertama 12 Desa termasuk Desa Seworan masuk tanggal tanggal 10 Februari dan dikirim ke BPKAD tanggal 17 Februari
- Usulan Kedua 11 Desa ke BPKAD tanggal 21 Februari setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Dispermades
- Usulan Ketiga 5 desa tanggal 24 maret ke BPPKAD setelah sebelumnya dilakukan verfikasi Dispermades
- Bahwa pada waktu usulan setelah diverifikasi oleh Dispermades terdapat kesalahan angka/tulisan dan jumlah total ajuan , apabila terjadi perubahan perangkat yang mundur/berhenti/meninggal tidak didukung oleh data ,
Untuk pencairan ADD Non Siltap diatur dalam 3 Tahap
- Tahap I sebesar 30 % paling cepat bulan Januari
- Tahap II sebesar 40 % paling cepat bulan Mei
- Tahap III sebesar 30 % paling cepat bulan September
Pencairan ADD untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat dicairkan setelah Pemerintah Desa mengirimkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Peraturan Desa tentang APBDesa tahun anggaran berjalan;
- Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
- foto kopi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan ADD tahun anggaran sebelumnya; dan
- fotokopi rekening Kas desa.
Persyaratan dikirimkan kepada Bupati c.q. Kepala Dispermades.
Perangkat Desa juga menerima Tunjangan. Dan tunjangan tersebut ada pada ADD yang pencairannya sesuai dengan Tahapan ADD Non Siltap
Selesai
Jumat, 05 Juni 2020 - 13:35 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL