Rabu, 18 Maret 2020 - 21:19 WIB
Kabupaten Demak
Yth Bapak Vivin Muhammad
KEPUTUSAN ITU SUDAH DIMUSYAWARAHKAN BRSMA LEMBAGA DESA, RT/ RW , BPD, KARANGTARUNA DAN TOKOH MASYARAKAT..
Dengan catatan : dari hasil penarikan sejumlah 550 ribu, apabila ada kelebihan anggaran akan dikembalikan pada musyawarah desa... tapi bila ada kekurangan anggaran akan menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Setelah pelaksanaan pengambilan sertifikat , ada kelebihan sebesar kurang lebih Rp.425.000.000, maka di musdeskan pada bulan desember tahun 2019 tentang perdes apbdes tahun 2020 dengan hasil kesepakatan bahwa kelebihan anggaran tersebut digunakan untuk menunjang apbdes tahun 2020.. untuk rinciannya bisa ditanyakan ke balai desa langsung
Terima kasih