Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP47827825
KOTA SEMARANG, 31 Mar 2020
Nuwun sewu pak, mau konfirmasi karena di lingkungan kami, jarak and rumah sekarang tiba2 ada pasar tiban.Padahal daerah kami termasuk daerah yg masuk ke dalam, 500 meter dai jalan raya. Pemukiman juga kebanyakan orang sepuh. Katanya sudah kesepakatan perangkat desa. Warga kan khawatir pak. Karena lokais yang lama memang dibubarkan karena himbauan terkait covid, kok malah dipindah ke lokasi baru yg lebih masuk ke pemukiman sepuh di taman panda dalam. Saya sudah lapor ke dinas pasar, tapi kata mereka itu wewenang kelurahan. Apakah kelurahan memang diperbolehkan meletakkan lokasi pasar tanpa meminta persetujuan warga? Apakah kebijakan kelurahan tersebut sudah sesuai dengan himbauan physical distancing dari pemerintah?
Disposisi
Selasa, 31 Maret 2020 - 11:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 18 Desember 2020 - 09:57 WIB
Kota Semarang