Jumat, 09 Juli 2021 - 08:28 WIB
Kabupaten Purworejo
Bahwa Koperasi KSP/USP yang ada di wilayah Kab. Purworejo yang melayani anggota sudah menerapkan prinsip-prinsip organisasi perkoperasian dan sudah kita lakukan pembinaan dan pengawasan, minimal satu tahun 1x. Pengawasan yang kita lakukan terdiri dari:
1.Organisasi dan kelembagaan.
2.Usaha koperasi antara lain simpan pinjam, pertokoan.
3.Ketaatan terhadap regulasi koperasi,
- UU 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian;
- PP 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
- Permenkop UKM RI No 9 Tahun 2020 tentang pengawasan Koperasi.
- Permenkop UKM RI No 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam.
- Permenkop UKM RI No 16 Tahun 2015 tentang Simpan Pinjam Syariah.
Sehingga semua Koperasi kita pastikan hanya melayani simpanan pada anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya.
Terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan oleh Pemkab Purworejo, dari Dinas KUKMP Kab. Purworeo telah membuat Surat Perihal Himbauan PPKM Kepada Pengurus Koperasi Se Kab. Purworejo dengan surat Nomor 518/1188/ 2021 Tanggal 21 Juni 2021 , demikian pula dari Dinas KUKM Prov. Jateng telah membuat Surat Edaran kepada Ketua Koperasi Tk Prov. Jateng perihal Pelaksanaan PPKM Darurat pada lingkup Kegiatan Koperasi di Jateng dengan surat Nomor 528/39 Tanggal 4 Juli 2021.
Demikian untuk menjadikan perhatian.