Rincian Aduan : LGWP47327801

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 19 Feb 2022

Penguasaan tanah, yg tidak semestinya,,, kronologisnya pd th 90an tanah sawah didaerah kami dibuat kavling, dengan kesepakatan luas tanah akan berkurang untuk jalan dan fasum (tanah stup),,, untuk kondisi sekarang tanah stup dikuasai oleh keluarga perorangan,, dan tidak diwujudkan dalam fasum / tidak dikembalikan ke warga, bahkan oleh yg bersangkutan di buat kontrakan, mohon bisa di urus untuk bisa kembali menjadi fasum

0 Orang Menandai Aduan Ini