Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 28 Agustus 2019 - 09:37 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 29 Agustus 2019 - 10:44 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan sodara
Selesai
Kamis, 29 Agustus 2019 - 10:49 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”).
Tanah Bengkok
Tanah bengkok adalah
1. tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya)
2. tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan.
Menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007:
Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa.
Larangan memperjualbelikan tanah desa ini juga ditegaskan dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 yang berbunyi:
(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4) Pelepasan hak kepemilikan timah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Jadi tanah bengkok pada dasarnya merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa. Tanah bengkok ini tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun. Namun, tanah ini boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak pengelolaannya. Itu artinya, kepala desa dan perangkat desa sebagai orang yang diberikan hak pengelolaan dapat menyewa tanah bengkok tersebut.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.