Rincian Aduan : LGWP46975353

Selesai Public

KABUPATEN WONOSOBO, 23 Aug 2021

Kami memiliki ijin IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas pekerjaan kami menata lahan bekas galian c illegal yang akan kami buat menjadi lahan pertanian produktif lokasi di Candimulyo - Kec Kertek Kab. Wonosobo dan juga telah mendapatkan rekom pertanian maupun UKL UPL, pada saat kami akan membayar Pajak Daerah, pemerintah kabupaten wonosobo menolak dengan alasan belum ada RTRW Tambang, mohon esdm, bkpm bisa mencerahkan pemerintah Kab. Wonosobo agar tidak tertinggal terlalu jauh atas pemahaman UU Cipta Kerja, dimana galian C illegal marak di Kab. Wonosobo namun terkesan dibiarkan sedangkan kami sebagai pemrakarsa PAD atas galian c malah di tolak, terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini