Kamis, 26 Agustus 2021 - 09:35 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan Sdr. Bobi Cahyadi melalui kanal laporgub.jatengprov.go.id pada tanggal 23 Agustus 2021, dengan hormat disampaikan hasil lapangan sebagai berikut :
1. Sdr. Bobi Cahyadi melaporkan bahwa PT. Gede Karya Sentosa (GKS) telah mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan, izin dimaksudkan untuk mengangkut dan menjual sisa material hasil penataan lahan untuk pertanian di Desa Candimulyo, Kec. Kertek, Kab. Wonosobo. Pada saat akan melakukan pembayaran pajak, Pemkab Wonosobo menolak pembayaran pajak dikarenakan di dalam RTRW Kab. Wonosobo tidak ada Kawasan pertambangan.
2. Adapun izin yang dimaksud adalah Izin Pengangkutan dan Penjualan Komoditas Mineral Batuan yang diterbitkan oleh BKPM nomor 594/I/IUP/PMDN/2021 tanggal 18 Juni 2021.
3. Terkait dengan kegiatan penataan lahan untuk pertanian, PT GKS telah mendapatkan:
a. izin lingkungan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220003111532 yang diterbitkan oleh sistem OSS tanggal 9 Juli 2020
b. Rekomendasi UKL-UPL nomor 660.1/370/UKL-UPL/2020 yang diterbitkan oleh Dinas lingkungan Hidup Kab. Wonosobo tanggal 9 Juli 2020
c. Rekomendasi izin pertanian hortikultura nomor 650/1496/Dispaperkan tanggal 22 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Wonosobo
4. PT. GKS telah menjalin Kerjasama Pengangkutan dan Penjualan dengan IUP OP Batuan (Andesit) atas nama PT. Karya Putra Pembina (KPP) yang berlokasi di Desa Soko dan Piji, Kec. Bagelen, Kab. Purworejo
5. Telaah Staf :
a. Berdasarkan UU no 3 Tahun 2020 pasal 1 ayat 13 c : Izin Pengangkutan dan Penjualan adlah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara
b. Diktum keempat surat Izin Pengangkutan dan penjualan nomor 594/I/IUP/PMDN/2021 tanggal 18 Juni 2021 : Pemegang izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam dictum kesatu dilarang mengangkut dan menjual komoditas batuan yang bukan berasal dari pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua huruf a. dalam hal ini PT. GKS bekerjasama dengan PT. KPP
c. Dalam prakteknya, PT. GKS telah mengangkut dan menjual material sisa kegiatan penataan lahan berupa pasir, yang bukan berasal dari kegitan pertambangan PT. KPP
d. Sehingga PT. GKS telah menggunakan izin pengangkutan dan penjualan tidak pada peruntukannya.
6. Telah diberikan pemahaman kepada Sdr. Bobi Cahyadi bahwa PT. GKS telah menyalahgunakan izin yang diberikan, dan yang bersangkutan dapat memahami
7. Kegiatan pengangkutan material telah berakhir pada tanggal 24 Agustus 2021, dikarenakan material pasir telah habis. Kegiatan dilanjutkan dengan penebaran tanah pucuk yang mengandung humus
8. Telah dilakukan koordinasi serta klarifikasi dengan instansi Dinas Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah Kab. Wonosobo untuk ikut serta melakukan pengawasan pada rekomendasi yang telah dikeluarkan dan pada kegiatan yang dilakukan oleh PT. GKS.