Jumat, 05 Juni 2020 - 13:03 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Miftahul Huda di Gemulak
Permasalahan rob bukan termasuk kategori bencana..dengan status demikian perlu adanya sinergi dan kepedulian bersama Pemkab, Pemprov dan pemerintah pusat untuk menangani rob.untuk pemerintah pusat dibawah kewenangan Kementerian PUPR,dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan tingkat Pemprov Jateng menjadi wewenang Dinputaru,Dinas Kelautan perikanan,serta BBWS dan BPSDA, Demikian pula di Pemkab jadi kewenangan DPU,DINPERKIM serta Dinas Kelautan dan perikanan. Adapun langkah pemerintah saat ini adalah membuat jalan tol yang terintegrasi dengan tanggul laut dipesisir utara Kecamatan Sayung..untuk masalah pengerukan sungai pihak pemerintah desa Gemulak sudah mengusulkan ke pihak BBWS,mohon bersabar mudah mudahan usulan dapat disetujui,Aamiin Yra..terima kasih. (Kec. Sayung)
Pemkab. Demak sudah melakukan upaya dengan membuat usulan proposal ke pusat dan Pemprov. Jateng (untuk rehabilitasi k.daleman.. k.onggorawe.. k.pelayaran.k.dombo sayung ) dan Pemkab. juga sudah mengambil langkah dengan perbaikan pintu air..rehabilitasi afvur akan tetapi dengan penganggaran yang belum memadai..... adapun untuk penanganan secara keseluruhan menunggu pembangunan jalan TOL dan tanggul rob. Terima kasih. (DPU TARU)