Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP45068891
KABUPATEN GROBOGAN, 14 Oct 2022
Tolong perhatian bapak gubernur jawa tengah yang terhormat agar bisa menindak lanjuti kasus oknum perangkat desa yang memotong dana BLT & BBM Bersubsidi,Semoga ada tindakan tegas ke oknum tersebut agar tidak main2 lagi dengan hak masyarakat, dana yg seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat kurang mampu tapi dipotong oleh oknum tersebut yang tidak sesuai dengan arahan kepala desa..Mohon tindak lanjuti agar ada perhatian terhadap penyelewengan2 dana desa , link kasus https://youtu.be/BgQMrHRxJx0, link berita :https://www.medcom.id/nasional/daerah/xkEjoLeK-9-bulan-sunat-blt-warga-kadus-di-grobogan-diminta-kembalikan-rp18-juta
Disposisi
Jumat, 14 Oktober 2022 - 11:36 WIB
Verifikasi
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 14:33 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 14:35 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 14:36 WIB
Kabupaten Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Hasil klarifikasi terkait pemberitaan pemotongan BLT DD di Desa Tambahrejo sbb :
1. Kepala Desa (Bu Suwarti) menjelaskan bahwa sesuai tugas fungsi dan kewajibannya, sudah mengingatkan kepada perangkatnya untuk tidak boleh melakukan pungutan/ pemotongan bantuan dengan alasan apapun.
Terkait dugaan pemotongan BLT DD yang dilakukan salah satu kadusnya (Kadus Sempu Sdr. Srihadi) Kades menyatakan tidak pernah memerintahkan. Karena bantuan BLT DD oleh bank/BKK diberikan utuh langsung kepada KPM.
Terkait penyerahan sejumlah uang oleh KPM kepada RT Dusun Sempu yang kemudian diserahkan kepada Kadus Sempu dikatakan bahwa itu merupakan kemauan warga termasuk penerima BLT untuk ikut membantu dusun yang akan memperbaiki jalan di dusunnya.
Kades telah memberikan teguran kepada Kadus bersangkutan dan memerintahkan untuk mengembalikannya.
2. Sdr, Srihadi Kadus Sempu, menyatakan bahwa tidak memotong BLT warganya. Namun mengakui menerima sejumlah uang dari warga KPM penerima BLT melalui RT RT yang katanya kemauan warga karena ada informasi dusun akan melakukan perbaikan jalan dusun.
Setelah mendapat teguran Kades dan dipersoalkan pihak luar, Kadus Srihadi menyatakan uang kemudian dikembalikan lagi kepada warganya.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih