Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44793861
KOTA PEKALONGAN, 05 Apr 2023
Slamat mlm pak / buk, saya mau ijin melaporkan tentang ketidak adilan pada saya / kami karyawan pt kabana textil yang sampai saat ini blm mendapat sisa gaji bulan februari dan ini udah jatuh wktu gaji bln maret tapi masih blm kabar kpn gaji itu akan d keluarkan kami mohon pk / bu tolong kami , dan tentang thr pun mreka hanya janji keluarkan 50% dri gaji dan msh banyak lg hak kami yg blm d berikan misal jamsostek ketenaga kerjaan yg dri thn 2019 blm d bayar kan padah tiap bulan kami slalu d potong gaji untuk pembayaran bpjs ketenagga kerjaan , gaji msih menggunakan umk tahun 2022 besar harapan saya / kami , tolong kami pak kami tidak tahu lg harus bagaimana
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 06 April 2023 - 08:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 06 April 2023 - 10:18 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:03 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pengawas Kami dari Satwasker wilayah Pekalongan dengan hasil :
Analisis :
1. Sektor Usaha Industri padat karya khususnya Industri Tekstil merupakan salah satu sector yang mengalami dampak terburuk dari pandemi Covid-19, sehingga kinerja keuangan perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan, akibat dari keterlambatan order dan terhambatnya distribusi bahan baku maupun penjualan.
2. Akibat menurunnya kinerja Keuangan perusahaan, berakibat pada terhambatnya arus kas perusahaan sebagai dasar untuk membayar upah karyawan.
3. Perusahaan tanpa kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja Perusahaan ( KSPN ) Kabana Textil Industri pada tanggal 9 Pebruari 2023 telah mengumumkan system pembayaran upah yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Perusahaan dengan Serikat Pekerja dimana upah karyawan dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya
4. Pemungutan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya disampaikan ke Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari
Kesimpulan dan Saran :
1. Pembayaran upah bagi Pekerja sebaiknya disesuaikan dengan PKB dan/atau sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Perusahaan sehingga tidak menimbulkan keresahan
2. Perusahaan wajib membayar denda akibat keterlambatan upah yang dibayarkan pada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Pemotongan upah karyawan untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari
4. Tindak Lanjut dari Pemeriksaan Kasus Ketenagakerjaan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan.
Terimakasih
Selesai
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:04 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai