Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP44079066
KABUPATEN KLATEN, 29 Sep 2015
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo. Disini kami ingin melaporkan tentang penyaluran BSM di SDN 2 Plosowangi, Cawas, Klaten tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya. Di sekolah ini sering terjadi pengkondisian agar orang tua yang anaknya menerima BSM untuk memberikan bantuan ke sekolah guna pengembangan sekolah. Sebenarnya kami tidak keberatan jika memang uang digunakan benar-benar untuk pengembangan sekolah tapi kenyataanya sampai hari ini tidak ada perkembangan apapun. Bahkan pada pencairan BSM bulan Agustus kemarin, kepala sekolah meminta bantuan kepada wali murid penerima BSM untuk menyisihkan Rp. 25.000;/ penerima guna membeli tanah kapur untuk meratakan halaman sekolah. Kami mau-mau saja tapi yang kami sesalkan kenapa sampai sekarang kok belum terealisasi. Kemana uangnya..??? tahun kemarin juga seperti ini. Kami Ikhlas jika uang itu digunakan untuk pengembangan sekolah tapi kami tidak rela kalo uang itu hanya masuk saku kepala sekolah padahal mereka sudah di gaji banyak sekali dan mendapat tunjangan sertifikasi juga. Tolong Bapak Gubernur memperhatikan keluhan kami ini. Yang lemah yang tertindas. Terima Kasih.
Disposisi
Selasa, 29 September 2015 - 06:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 Desember 2015 - 12:14 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Terkait dengan laporan saudara, perlu kami beritahukan bahwa Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah Hak anak, sehingga pihak manapun tidak berhak atas Dana tersebut. Apabila dalam pelaksanaanya terdapat para pihak termasuk oknum sekolah memungut dan mengutip dari dana BSM saudara dapat melaporkan kepada pemangku kewenangan pendidikan dasar yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota dengan disertai bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Perlu Saudara ketahui bahwa Perlu saudara ketahui bahwa Pemerintah melarang adanya pungutan pada Sekolah Negeri sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, namun demikian masyarakat dan orang tua diharapkan menyumbang.
Pasal 1 ayat:
- Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,
- Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa pungutan berbeda dengan sumbangan.
- Berkait dengan laporan Saudara, pada prinsip akan ditindaklanjuti oleh instansi teknis dengan mengkomunikasikan permasalahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Klaten. Nnamun demikian saya sarankan agar Saudara membangun komunikasi ke Sekolah atau kepada Pemangku kewenangan Pendidikan Dasar yaitu Pemerintah Kabupaten Klaten untuk memperoleh penyelesaian.