Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP43742030
KABUPATEN PATI, 11 Aug 2021
Kepada Yth Bapak Gubernur Jateng Di Tempat Hal : Pengaduan lelangan Bengkok Kades (purna) th 2021 Ds Sokokulon Kec Margorejo Kab Pati. Kronologi singkat yg akan saya sampaikan antara lain sebagai berikut Berdasarkan pengumuman lelangan bengkok kades (purna) th 2021 tgl 28 febuari 2021, dan saya merupakan peserta lelang. Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret lelangan bengkok di laksanakan dan dinyatakan Pemenang Lelang Bengkok Kades ( purna ) th 2021 Adalah Bapak Sungkono. Adapun tujuan pelaksanaan lelang ini untuk kepentingan desa. Akan tetapi pada tgl 02 Juni 2021 dengan tiba² ada surat yang datang kerumah yang berisi tentang surat keputusan kepala desa tentang pembatalan Lelang Bengkok Kepala desa (purna) th 2021, yg dimana surat keputusan ini saya tanyakan kepada pihak BPD dan ketua Panitia lelang tidak ada persetujuan dari lembaga. Saya selaku pemenang lelang sekaligus masyarakat kecil sangat dirugikan atas tindakan tersebut. Hal ini sangat menggangu psikis dan kesehatan saya sebagai orang tua usia lanjut. Demikian Aduan ini saya buat, mohon sekiranya Bapak Gubernur dapat menindaklanjuti kepada instansi terkait untuk penyelesaian. Terima kasih
Disposisi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 21:46 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 09:59 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Sabtu, 11 September 2021 - 10:26 WIB
Kabupaten Pati
- Kami telah melakukan pendekatan kepada Kepala Desa Sokokulon bersama BPD dan Panitia Lelang sebanyak 2 (dua) kali : - Hari Jum'at tanggal 30 Juli 2021 di ruang kerja Camat Margorejo, Hari Jum'at tanggal 6 Agustus 2021 di Balai Desa Sokokulon. Namun alternatif solusi yang kami sampaikan belum bisa diterima Kepala Desa Sokokulon.
- Pada Hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 bertempat di ruang pertemuan kantor Kecamatan Margorejo kami melakukan mediasi anara Kepala Desa Sokokulon dengan pemenang lelang Sdr. Sungkoo yang disaksikan Forkopimca, BPD dan Pantitia Lelang, tetapi belum diperoleh kesepakatan keua belah pihak meskipun Sdr. Sungkono sudah bersedia menerima alternative solusi "2 (dua ) musim tanam dikerjakan oleh Sdr. Sungkono selaku pemenang lelang, 1 (satu) musim tanam dikerjakan oleh Kepala Desa' . Meskipun pada saat mediasi belum terjadi kesepakatan, kami juga terus mengadakan pendekatan kepada pihak Kepala Desa Sokokulon maupun pihak sdr. Sungkono baik secara pribadi maupun dengan melibatkan Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Margorejo dan Kades tetangga, tetapi belum juga ada kesepakatan kedua belah pihak. Sudah kami laporkan kepada Bupati Pati dengan surat Camat Margorejo nomor 143.11/678 tanggal 18 Agustus 2021 perihal Laporan Penanganan Permasalahan Pengelolaan Tanah Bengkok Kades Sokokulon.
- Pada Hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 bertempat di ruang rapat Rayungwulan Setda Pati, telah diadakan fasilitasi dan mediasi tentang permasalahan pengelolaan Tanah Bengkok Kepala Desa Sokokulon, namun karena Kepala Desa Sokokulon tidak hadir, maka fasilitasi dan mediasi tersebut belum menemukan kesepakatan kedua belah pihak.
- Kami telah melaporkan tindak lanjut permasalahan pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Sokokulon dengan surat Camat Margorejo nomor : 143.11/693 tanggal 26 Agustus 2021 perihal Tindak Lanjut Permasalahan Pengelolaan Tanah Bengkok Kepala Desa Sokokulon.