Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP43037901

Rincian Aduan

LGWP43037901

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
12 Oct 2022
0 ditandai
Mohon maaf sebelumnya, di tempat kami di izinkan untuk menggarap lahan milik pemerintah untuk menanam palawija seperti jagung kacang dll, Dengan sarat saling menjaga tanaman pemerintah,, Jika pembelian subsidi pupuk harus pakai kartu tani, bagaimana nasib kita pak,, Sedangkan pupuk non subsidi harganya sangat tinggi, Untuk balik modal pupuk dan bibit saja sangat susah, belum di hitung tenaga kita berbulan bulan pak, di tempat kami rata" penghasilan dari hasil palawija, Mohon solusinya

Disposisi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:04 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:04 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima.

Selesai

Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:19 WIB

Kabupaten Brebes

Salam sejahtera untuk kita semua. Dapat kami sampaikan berdasar konfirmasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Brebes sebagai berikut :
 
Petani  penggarap lahan milik pemerintah baik itu berstatus lahan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani maupun lahan bengkok tetap bisa difasilitasi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dengan syarat sudah mendapat surat keterangan dari pihak terkait baik itu Kepala Resort Pemangkuan Hutan atau Kepala Desa. Surat keterangan bisa berupa surat perjanjian sewa lahan atau surat perjanjian kerja sama. Surat keterangan dimaksud dapat menggantikan fungsi SPPT atau Tupi yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan menginput kebutuhan pupuk bersubsidi melalui aplikasi pelayanan eRDKK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes. Setelah dilakukan penginputan data-data dimaksud untuk selanjutnya akan diproses penerbitan kartu taninya. Terima kasih