Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42655155
KABUPATEN DEMAK, 04 Mar 2025
Mushola di desa tlogorejo RT3/13, kec. karangawen, Demak. Menggunakan Toa luar kencang diluar dari adzan dengan durasi berjam² dari habis isya sampai jam setengah 11 malam, dan habis subuh sampai jam 6 pagi. Saking kencangnya sampai berbicara di dalam rumah harus sambil berteriak, diukur desibel dikamar menembus 80-90 desibel, pengurus masjid atas nama Har sudah ditegur dan dinasehati beberapa warga yang terganggu tapi tetap keras kepala dan mengotot tetap memakai toa luar Padahal saya memiliki kelas malam, dan beberapa dari warga rt kami adalah pengajar yang mengajar kelas secara online sehingga kegiatan pengajaran terganggu Tak hanya itu tapi kami ingin hidup tenang dan ingin istirahat setelah bekerja seharian, sedangkan toa masjid sangat keras suaranya sampai kedalam kamar Apabila untuk adzan dan iqomah saya tidak masalah sama sekali, karena saya muslim, namun untuk kegiatan diluar itu kenapa tidak pakai speaker dalam saja?, apalagi sampai berlarut² dan berlama² dengan volume yang sangat tinggi. Mohon tolong, karena saya dan keluarga sangat terganggu, pihak pengurus masjid tidak bisa diajak berbicara, karena orangnya keras kepala dan ngeyelan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 04 Maret 2025 - 21:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 Maret 2025 - 22:07 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Selasa, 04 Maret 2025 - 22:07 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Rabu, 05 Maret 2025 - 07:36 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait aduan tersebut dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Bahwa sesuai SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla bertujuan agar masyarakat tahu sudah saatnya masuk waktu sholat. Namun dalam pelaksanaannya harus mengikuti SE tersebut yakni:
1. Jumatan dan subuh maksimal 10 menit sebelum adzan.
2. Selain itu maksimal 5 menit sebelum adzan.
3. Volume harus standard dan wajar.
Ini diatur dalam rangka untuk saling menghormati, menghargai dan toleransi.
Terkait aduan tersebut Insyaallah akan segera kita cek ke lokasi. Demikian untuk menjadikan maklum. (KEMENAG)