Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42550286
KABUPATEN PATI, 19 Apr 2022
Pak, apakah pendidikan sekarang masih ada uang gedung dan SPP di SLTP Negeri. Mengapa selalu ada rapat komite yang di awal pendaftaran tidak disampaikan secara gamblang tentang iuran tersebut. Bahkan kalau bayar iuran tersebut tidak ada kwitansinya. Seragam juga beli tanpa kwitansi. Apakah itu diketahui oleh pak Gubernur apa tidak? Sementara dana Bos untuk apa ya. Saya tidak berani menjelaskan disini.
Disposisi
Selasa, 19 April 2022 - 11:49 WIB
Verifikasi
Rabu, 20 April 2022 - 08:49 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Rabu, 20 April 2022 - 10:26 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Jumat, 13 Mei 2022 - 11:21 WIB
Kabupaten Pati
- Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 3 ayat 1 haruf b disebutkan bahwa komite sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan / organisasi / dunia usaha / dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif dan sudah sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ati nomor 422/12217 tentang Seragam Sekolah, penggunaan Lembar Kerja Siswa dan Sumbangan , Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam pengelolaan pendidikan dengan memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan sepanjang tidak ada unsur paksaan ( bantuan/sumbangan sukarela).
- Penggunaan dana BOS antara lain; Pengembangan Kompetensi Lulusan, Pengembangan Standar isi, Pengembangan Standar Proses, Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan, pengembangan Sarana dan Prasarana, Pengembangan Standart Pengelolaan, Pengembangan Standart Pembiayaan, Pengembangan dan Implementasi Sistem Penilaian.