Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP42390798
KABUPATEN GROBOGAN, 09 Aug 2022
Selamat malam bapak Ganjar Pranowo saya ingin bertanya program sekolah 9 di daerah Purwodadi kab Grobogan 1. Apakah di SMP negeri harus di kenakan biaya semacam SPP sebanyak Rp 160.000 ( seratus enam puluh ribu rupiah) dan di kenakan biaya uang gedung Rp 2.500.000 (dua juta Lima ratus ribu rupiah) tetapi hanya satu sekolah di SMP negeri 1 Purwodadi kab Grobogan saja, sedangkan di SMP SMP negeri lain nya free atau gratis 2. pembayaran harus melalui rek bank atas nama komite sekolah 3. Dan pihak sekolah tidak mau memberi kwitansi atau tanda terima dr sekolah 4. Barang bukti atau kwitansi hanya struk bukti trafer saja Mohon maaf bapak Ganjar data saya jangan di cantumkan atau di sebar di sekolah SMP negeri 1 Purwodadi saya selaku orang tua wali murid takut apabila nantinya anak saya akan di kucilka atau di bully sama pihak sekolah dan takut kalau tidak bisa sekolah...... Terimakasih bapak salam sehat selalu
Disposisi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:42 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:43 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:43 WIB
Kabupaten Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Setelah dilakukan klarifikasi dengan Kepala Sekolah & Komite Sekolah,
Ternyata tidak ada pungutan biaya kepada peserta didik sebagaimana tersebut dalam surat aduan tersebut.
Hal ini mengacu pada UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pasal: 11 ayat (2), Pasal: 34 ayat (2) dan pasal: 46 ayat (1).
Acuan lain adalah UU Sisdiknas pasal: 46 ayat (1) dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 pasal: 3 ayat (1) poin (b) dan pasal: 10.
Komite bersama orang tua peserta didik dengan kesadaran diri berupaya membantu program sekolah.
Salah satu diantaranya dengan menggalang dana dari masyarakat, yaitu partisipasi orang tua peserta didik.
Partisipasi tersebut berupa sumbangan yang bersifat “suka rela dan tidak mengikat.”
Fungsinya untuk men-support kegiatan sekolah dalam meningkatkan kompetensi peserta didik.
Kompetensi akan meningkat apabila ditunjang dengan pengadaan/ perawatan sarana-prasarana yang memadai & kontinu/ semacamnya.
Menjawab pertanyaan & pernyataan Bapak Agus Suyono dalam surat aduan dan setelah kami klarifikasi, kami dapatkan hal-hal sebagai berikut.
- Sumbangan tersebut didasarkan atas musyawarah pengurus komite dan orang tua peserta didik melalui Rapat Pleno Komite Sekolah.
- Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ada batasan waktu. Dan tidak berlaku bagi peserta didik yang tergolong kurang mampu (Peserta didik ini bebas dari semua bentuk sumbangan).
- Sumbangan itu didasarkan atas kondisi keuangan sekolah yg tdk mampu membayar biaya operasional, serta kegiatan sekolah lainnya, terutama listrik. Mengingat, semua kelas telah dilengkapi AC & semua berfungsi normal/ sebagaimana mestinya. Bahkan ada beberapa kelas yang diganti dg AC baru. Juga utk pengadaan meja, kursi baru, revitalisasi halaman dan taman sekolah, serta peningkatan kompetensi peserta didik dalam berbagai ajang kejuaraan dan lainnya.
- Karena tidak mengikat, sumbangan biasanya dilakukan oleh orang tua peserta didik secara sadar pada bank yang telah ditunjuk. Ada juga yg minta bantuan sekolah melakukan hal ini. Maka yg ada adalah bukti transfer bukan kuitansi.
- Sumbangan dari orang tua difokuskan untuk berbagai kebutuhan & keperluan peserta didik yang dikelola komite. Sekolah menerima dlm bentuk hibah.