Rabu, 23 Maret 2016 - 15:30 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Saudari Kurnia Saputri, kami ucapkan terima kasih atas informasiSaudara, semoga menjadi bahan evaluasi dalam mewujudkan
pelayanan pendidikan di Jawa Tengah yang semakin baik dan akuntabel.
Terkait dengan laporan saudara, perlu kami beritahukan landasan normatif yang telah ditetapkan pemerintah dalam pengelolaan layanan pendidikan untuk kita pahami bersama :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang
pendanaan pendidikan menegaskan bahwa Pendidikan merupakan tanggungjawab Pemerintah, orang tua dan masyarakat. Artinya, tanggungjawab pembiayaan pendidikan tidak hanya bertumpu pada Pemerintah, tetapi masyarakat dan orang tua diharapkan mampu berkontribusi sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.
2. Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya telah mengalokasikan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dengan tujuan meringankan beban biaya masyarakat terhadap biaya pendidikan dalam
rangka Wajib Belajar 9 tahun bermutu. Oleh karena itu pengelolaan dana BOS di Sekolah diatur dengan Permendikbud RI No. 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS yang didalamnya mengatur apa yang boleh dibiayai dan hal yang tidak boleh dibiayai dengan dana BOS.
3. Perlu saudara ketahui bahwa Pemerintah melarang adanya pungutan pada Sekolah Negeri sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, namun demikian masyarakat dan orang tua diharapkan menyumbang.
Pasal 1 ayat:
(2) Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,
(3) Sumbangan adalah penerimaan biaya berupa uang dan/ barang/jasa pada satuan
pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka
waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,
pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik,
orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan
tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu
pemberiannya.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa pungutan berbeda dengan sumbangan.
4. Berkait dengan laporan Saudara, saya akan membantu dengan mengkomunikasikan hal tersebut kepada Pemerintah Kota Surakarta, namun demikian perlu saya sarankan pula agar Saudara membangun komunikasi ke Sekolah atau kepada Pemangku kewenangan Pendidikan Dasar yaitu Pemerintah Kota Surakarta.