Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 03 Juni 2022 - 10:05 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 06 Juni 2022 - 08:46 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke pihak terkait, mohon bersabar
Selesai
Senin, 13 Juni 2022 - 08:16 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kabupaten Kendal
Prosedur tata cara mengajukan bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di Kabupaten Kendal, yaitu sebagai berikut:
1. Masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa dan menanyakan kepada pemerintah desa terkait data dirinya apakah sudah masuk di data DTKS dan SIMPERUM atau belum, dengan persyaratan:
a. Merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
b. Sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
c. Sudah masuk Sistem Informasi Perumahan (SIMPERUM).
2. Jika belum masuk di dalam data SIMPERUM, maka masyarakat yang bersangkutan diharapkan dapat mengajukan permohonan bantuan melalui pemerintah desa, kemudian dari pihak desa dapat melakukan verifikasi langsung untuk mengecek data yang bersangkutan sudah masuk ke dalam data DTKS atau belum.
3. Jika sudah masuk data DTKS, pihak desa bisa menginput ke data SIMPERUM. Namun jika belum, pihak desa dapat memasukkan data yang bersangkutan ke DTKS terlebih dahulu agar dapat menginput data ke SIMPERUM.
4. Kemudian apabila data yang bersangkutan sudah masuk ke SIMPERUM, maka dapat diusulkan dan pihak pemerintah desa dapat mengusulkan nama yang bersangkutan untuk menjadi calon penerima bantuan perumahan sesuai dengan urutan prioritas dan kuota bantuan di desanya. Bantuan dari pemerintah terkait perumahan yang ada saat ini dapat berupa Peningkatan Kualitas RTLH, Pembangunan Baru untuk Pengentasan Backlog, Pembangunan Baru Relokasi Terdampak Bencana (bagi masyarakat yang terdampak bencana dan berada di lokasi rawan bencana).
Pada dasarnya, untuk pengusulan bantuan perumahan itu harus melalui proses yang panjang dan berjenjang, dimulai dari Musrenbangdes, Musrenbangcam, dan Musrenbangkab atau juga dapat berasal dari proposal usulan bantuan perumahan yang diajukan oleh pemerintah desa. Kemudian setelah melalui prosedur tata cara diatas, masyarakat yang bersangkutan dapat menunggu sesuai urutan prioritas dan kuota bantuan di desanya tergantung jenis program, sumber dana, dan waktu pelaksanaannya.
1. Masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa dan menanyakan kepada pemerintah desa terkait data dirinya apakah sudah masuk di data DTKS dan SIMPERUM atau belum, dengan persyaratan:
a. Merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
b. Sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
c. Sudah masuk Sistem Informasi Perumahan (SIMPERUM).
2. Jika belum masuk di dalam data SIMPERUM, maka masyarakat yang bersangkutan diharapkan dapat mengajukan permohonan bantuan melalui pemerintah desa, kemudian dari pihak desa dapat melakukan verifikasi langsung untuk mengecek data yang bersangkutan sudah masuk ke dalam data DTKS atau belum.
3. Jika sudah masuk data DTKS, pihak desa bisa menginput ke data SIMPERUM. Namun jika belum, pihak desa dapat memasukkan data yang bersangkutan ke DTKS terlebih dahulu agar dapat menginput data ke SIMPERUM.
4. Kemudian apabila data yang bersangkutan sudah masuk ke SIMPERUM, maka dapat diusulkan dan pihak pemerintah desa dapat mengusulkan nama yang bersangkutan untuk menjadi calon penerima bantuan perumahan sesuai dengan urutan prioritas dan kuota bantuan di desanya. Bantuan dari pemerintah terkait perumahan yang ada saat ini dapat berupa Peningkatan Kualitas RTLH, Pembangunan Baru untuk Pengentasan Backlog, Pembangunan Baru Relokasi Terdampak Bencana (bagi masyarakat yang terdampak bencana dan berada di lokasi rawan bencana).
Pada dasarnya, untuk pengusulan bantuan perumahan itu harus melalui proses yang panjang dan berjenjang, dimulai dari Musrenbangdes, Musrenbangcam, dan Musrenbangkab atau juga dapat berasal dari proposal usulan bantuan perumahan yang diajukan oleh pemerintah desa. Kemudian setelah melalui prosedur tata cara diatas, masyarakat yang bersangkutan dapat menunggu sesuai urutan prioritas dan kuota bantuan di desanya tergantung jenis program, sumber dana, dan waktu pelaksanaannya.