Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40957691
KABUPATEN MAGELANG, 24 Feb 2019
Pak saya mengeluhkan banyaknya karaoke yang berizin tapi tetap menjual miras atau jamu memabukkan di kota Semarang,semisal pas saya dulu kerja di toko xx(maaf pak disamarkan takut kenapa-kenapa) penempatan pedurungan,saya sering melayani pembeli habis mabuk-mabukan beli di toko baunya mengganggu pak dan meresahkan kami pegawai toko akan bahaya.walaupun sudah dirazia sama polisi ,tetap saja ada yang mabuk dan ada psk dimana-mana.tolong pak,dikontrol izin karaoke yang katanya tidak menjual miras tapi tetap jual miras dan itu demi kebaikan manusia Semarang di hadapan Allah.kalo bapak tidak percaya coba sesekali ngecek dadakan dikaraoke-karaoke sendiri yang seperti itu tanpa membocorkan rencana bapak pas malam hari.
Disposisi
Senin, 25 Februari 2019 - 13:51 WIB
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 13:03 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah