Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40779935
KOTA SEMARANG, 28 Jul 2022
Pengurusan perpanjangan stnk / 5 tahunan (pribadi vs biro jasa) di samsat 1 kota semarang kronologi, jumat 22 juli 2022 pagi itu sekitar pukul 08.30 wib saya bersama saudara laki laki saya mendatangi samsat 1 kota semarang untuk melakukan cek fisik kendaraan. karena bulan agustus adalah waktu jatuh tempo stnk dan plat nomor kendaraan ibu saya habis. mulai setelah memarkirkan kendaraan, beberapa orang biro jasa pribadi menawari saya untuk membantu pengurusan dan saya tolak dengan halus (ini masih saya anggap hal yang wajar). setelah selesai melakukan cek fisik kendaraan, saya kemudian masuk ke area pelayanan gedung samsat 1 untuk memulai pengurusan. karena memang ada perubahan alamat dan meminta nopol kendaraan baru, kami disarankan oleh petugas pada loket formulir untuk mengurus dan memvalidasi terlebih dahulu ke dinas bpkb semarang dijalan lamper sari. sekitar pukul 10.30 kami tiba kembali di samsat 1 kota semarang, setelah masuk ke area pelayanan kami diarahkan oleh bapak satpam (andik) dan 1 satpam lagi (berbadan kecil) untuk mengambil dokumen ke ruang arsip dan kemudian balik lagi ke area pelayanan. setelah dokumen dari ruang arsip diperoleh, kami kembali ke area pelayanan dan diberikan nomor antrian loket e oleh bapak satpam (andik). kemudian kami menuju loket tersebut, pada layar tunggu antrian loket e hanya berisi (-------). kami pun berinisitif langsung memberikan seluruh dokumen dalam map dan diterima oleh petugas (ibu ibu berumur sekitar 45-50 tahun berbaju merah, hijab hitam, tanpa masker dan tanpa nametag) yang bertugas di loket tersebut. setelah beberapa menit, saya dipanggil kembali ke loket e. petugas pada loket e, dengan nada omongan kasar dan kalimat tidak mengenakan, menanyakan perihal mengapa bukan orang yang ada di ktp ini tidak mengurus sendiri dan tidak ada surat kuasanya (sembari menunjukan tempelan dikaca loket e yang tidak ada syarat surat kuasa). kami jelaskan dengan baik baik, namun ibu petugas loket e tersebut justru lebih membrondong kami dengan kata kata kasar dan tidak mengenakan (sembari menunjukan contoh surat kuasa seperti apa). kami masih sabar menjawabnya, tidak mau tersulut emosi. karena kami bukan orang bodoh yang tidak paham hukum. ibu petugas loket e kemudian melanjutkan tugasnya untuk mengecek dokumen milik kami dan pastinya masih tetap ngedumel. saya pikir omelan dari ibu petugas setelah ini akan selesai, ternyata tidak. kata kata kasar dan tidak mengenakan semakin menjadi jadi (karena permasalahan surat kuasa). omelan ibu petugas loket e akhirnya berhenti seketika setelah saya lontarkan pertanyaan balik “kalau biro jasa yang banyak sliweran di area pelayanan ini apa bawa surat kuasa bu ?”. mendengar pertanyaan saya, ibu pada petugas loket e langsung terdiam dan kemudian memberikan struk lanjutan untuk mengurus ke loket pembayaran tnkb. kami pun kemudian menuju loket selanjutnya (bank bri dan bank jateng). karena waktu sudah menunjukan pukul 11.30 (jam istirahat), kami diminta kembali ke loket ini pukul 13.00. tepat pukul 13.00 kami kembali ke area pelayanan, namun ketika kami menanyakan nomor antrian ke loket pembayaran kasir 2 bank jateng (petugas wanita muda menggunakan seragam ungu) kami diminta menunggu. sekitar 30 menit menunggu di depan loket bank jateng, nomor antrian kami tidak kunjung dipanggil. namun yang mencengangkan adalah banyak biro jasa pribadi yang menuju loket kasir 4 bank jateng tanpa antrian-tidak dipanggil dengan mudahnya dokumennya keluar dan urusan selesai cepat. “lalu buat apa kita harus menunggu dan mengambil antrian ?, apakah ini standar yang ditetapkan oleh bappenda provinsi jateng? yang lebih memprioritaskan para biro jasa pribadi dalam pengurusan stnk/tnkb dibanding pribadi yang mengurus ?”. hal ini pun bukan saya saja yang merasakan, namun ada beberapa orang pribadi yang mengurus dan selalu dilewati oleh para biro jasa tersebut. sekitar pukul 14.00 kami pun dipanggil ke loket 4 kasir pembayaran bank jateng (tetap saja di sela sela proses kami melakukan pembayaran ada biro jasa yang menyela). selain para biro jasa, setelah kami amati satpam (berbadan kecil) yang menerima kami di area pelayanan juga ikut memainkan praktek percaloan ini. karena kami lihat mondar mandir bolak balik ke loket membawa stop map berisi syarat syarat pengurusan. pukul 14.30 stnk kendaraan sudah ditangan, dan kami diberikan slip kuning bri untuk melakukan pengambilan plat nomor. kami pun segara menuju ke loket plat nomor dan memberikan slip kuning kepada petugas tersebut sebagai dasar untuk mencetak plat nomor. sembari menunggu, ternyata biro jasa pribadi ini merajai semua loket pelayanan termasuk di loket plat nomor. tanpa slip kuning dan hanya bermodal berbisik, plat nomor langsung jadi dan mereka melenggang keluar. sedangkan kami harus menunggu sekitar 10 menit untuk mengambil plat nomor. semua proses yang melelahkan itu kami akhiri pukul 15.00 dan menuju pulang kerumah. akhir kata ada beberapa hal yang saya pikirkan “apakah memang standar pengurusan yang ditetapkan bapenda prov jateng memang lebih memprioritaskan calo/biro jasa dibanding pribadi ?” para petugas yang terlibat memudahkan praktek percaloan samsat 1 kota semarang 1. ibu ibu berumur sekitar 45-50 tahun berbaju merah, hijab hitam, tanpa masker dan tanpa nametag 2. satpam berbadan kecil 3. wanita muda petugas berseragam ungu bank jateng kasir 2,3 dan 4 akhir kata mohon ini bisa dibenahi serta diberantas dan ini cerita saya yang bukan mengada ada. sempat saya mau memfoto / memvideokan sebagai bukti namun di larang oleh satpam di samsat 1 kota semarang
Disposisi
Kamis, 28 Juli 2022 - 09:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 28 Juli 2022 - 09:52 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:48 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Jumat, 04 November 2022 - 10:01 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah