Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40448253
KABUPATEN BATANG, 15 Dec 2022
Yth Bp Gub Jateng Mohon ditertibkan semua Usaha Penambangan Galian Batu yang kami sinyalir tidak berijin khususnya di sepanjang aliran Kali Petung wilayah Kec Limpung Kab Batang. Data pada peta MOMI tidak satupun kegiatan tersebut tercantum disamping kerusakan lingkungan dan jalan yang semakin parah termasuk aliran sungai yang setiap hari berlumpur sehingga mengganggu lahan pertanian. Saya tidak anti tambang karena kita juga perlu hasil galiannya. Saran saya 1. sekalian saja "Instruksikaan ke Pemkab Batang untuk merubah Tata Ruangnya dan cantumkan sekalian pola ruang untuk pertambangan di kali petung, sehingga penambang diharuskan mengurus IUP. daripada tiak jelas pemasukan kas negara khususnya daerah, dan hanya untuk pemasukan ke oknum saja (logikanya seperti itu kan?) 2. Kemudian wajibkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan jaminan reklamasi dan kalau tidak dilakukan didefault 3. Kewajiban terhadap ijin melintas jalan umum dan pemeliharaannnya harus jelas 4. Selama belum ada revisi tata ruang bekukan semua usaha penambangan yang mengunakan alat berat, tetapi cari solusi bila memungkinkan dengan penggalian dilakukan oleh manusia dan merupakan tambang rakyat sehingga usaha batu dan crusher serta sopir dump truck masih bisa dapat penghasilan. Terima kasih atas perhatian yang diberikan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 15 Desember 2022 - 08:57 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Jumat, 16 Desember 2022 - 09:44 WIB
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Berdasarkan data base perizinan pertambangan di DPMPTSP Jawa Tengah tidak/belum terdapat izin pada lokasi tsb, untuk percepatan mohon untuk dapat diteruskan ke Dinas ESDM u.p Cabang Dinas ESDM wilayah setempat, untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan.
Disposisi
Jumat, 16 Desember 2022 - 10:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Desember 2022 - 08:36 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Minggu, 25 Desember 2022 - 22:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa hal sbb :
1. Pada tanggal 19 Desember 2022 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap pengaduan masyarakat tentang adanya pemilik IUP OP komoditas tanah urug yang mengeluarkan material andesit di Desa Kaligawe, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
2. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Peninjauan lapangan didampingi oleh Sdr. Kharis Effendi selaku pemilik IUP Operasi Produksi.
b. Dijumpai 1 (satu) unit excavator merk Kobelco (warna hijau tosca) tipe SK200 sedang melakukan pembongkaran material dan penataan lahan, serta 1 (satu) unit excavator merk Komatsu (warna kuning) tipe PC200 sedang terparkir/tidak beroperasi.
c. Tidak dijumpai dump truck dan aktivitas pemuatan material baik tanah urug maupun andesit selama tinjauan lapangan.
d. Ditemukan boulder-boulder andesit yang dikumpulkan di beberapa titik pada lokasi WIUP OP a.n. Sdr. Sdr. Kharis Effendi dengan jumlah estimasi sebesar +/- 20-25 m3.
e. Tidak dijumpai alat berat yang beroperasi di luar WIUP namun ditemukan sisa bekas aktivitas pembongkaran tebing di sisi luar WIUP bagian Barat.
3. Dilakukan klarifikasi dengan pemilik IUP OP (Sdr. Kharis Effendi), dengan hasil sebagai berikut:
a. Menurut pengakuan Sdr. Kharis Effendi selama izin berlaku hanya menjual komoditas tanah urug sesuai dengan komoditas pada IUP OP yang dimiliki.
b. Sdr. Kharis Effendi menjelaskan bahwa boulder-boulder sisa galian tanah urug tidak dijual untuk umum dan dimanfaatkan untuk penataan lahan dan reklamasi (penguat tebing).
c. Bekas aktivitas pembongkaran tebing di luar WIUP berdasarkan pengakuan Sdr. Kharis Effendi merupakan permintaan warga pemilik lahan yang berbatasan dengan batas WIUP OP untuk ditata agar tidak longsor melalui penyesuaian elevasi dan sudut kemiringan tebing.
4. Sebagai tindak lanjut dari hasil tinjauan lapangan dan klarifikasi atas pengaduan warga tentang permasalahan pertambangan pada IUP OP a.n. Kharis Effendi di Desa Kaligawe, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan tersebut di atas, dilakukan pembinaan sebagai berikut:
a. Dasar:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 40 ayat (5) menyatakan bahwa: ”Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri”.
- Pasal 58 ayat (4) menyatakan bahwa: “Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki IUP untuk mengusahakan mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
b. Disampaikan kepada Sdr. Kharis Effendi bahwa dilarang untuk mengeluarkan material lain (andesit) yang tidak sesuai dengan komoditas pada IUP OP (tanah urug).
c. Apabila Sdr. Kharis Effendi bermaksud untuk mengusahakan komoditas tambang lain (andesit), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Gubernur.
d. Apabila sudah terlanjur mengeluarkan komoditas tambang lain (andesit) agar segera diselesaikan kewajiban pajaknya dengan menghitung volume dan harga patokan penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Dilarang melakukan kegiatan penambangan di luar koordinat yang tercantum dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi yang dimiliki.
f. Melakukan kegiatan penambangan di dalam WIUP Operasi Produksi sesuai dengan komoditas yang tercantum pada IUP Operasi Produksi dengan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice).
5. Selanjutnya hasil tinjauan lapangan dan klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Pernyataan dari pemilik IUP OP
Progress
Minggu, 25 Desember 2022 - 22:20 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
tindaklanjut
Progress
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:31 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Pada tanggal 21 Desember 2022 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama Tim Balai PSDA Bodri-Kuto dan Tim Satpol PP Kabupaten Batang telah melaksanakan tinjauan lapangan dengan hasil sebagai berikut:
a. Lokasi 1
1) Berada di Sungai Jambu (anak Sungai Petung Ordo 3) Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, tepatnya pada posisi koordinat 7° 2’ 55” Lintang Selatan dan 109° 53’ 58” Bujur Timur;
2) Pada saat peninjauan lapangan tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan secara mekanis menggunakan alat berat;
3) Pada lokasi ditemukan 5 (lima) unit excavator sedang tidak beroperasi (parkir);
4) Di lokasi juga terdapat aktivitas penambangan secara manual oleh + 10 (sepuluh) orang dengan antrian dump truck sebanyak 4 (empat) unit;
5) Tidak ditemukan penanggungjawab kegiatan di lapangan;
6) Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Polodoro dan disampaikan bahwa pada wilayah kerjanya terdapat kegiatan penambangan yang tidak memiliki perizinan berusaha.
b. Lokasi 2
1) Berada di Desa Wonokerso, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, tepatnya pada posisi koordinat 7° 1’ 58” Lintang Selatan dan 109° 54’ 30” Bujur Timur;
2) Pada saat peninjauan lapangan tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan secara mekanis menggunakan alat berat;
3) Pada lokasi ditemukan 1 (satu) unit excavator sedang tidak beroperasi (parkir);
4) Di lokasi juga terdapat aktivitas penambangan secara manual oleh + 5 (lima) orang dengan antrian pick up sebanyak 1 (satu) unit;
5) Tidak ditemukan penanggungjawab kegiatan di lapangan;
6) Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Wonokerso dan disampaikan bahwa pada wilayah kerjanya terdapat kegiatan penambangan yang tidak memiliki perizinan berusaha.
c. Lokasi 3
1) Berada di Desa Donorejo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, tepatnya pada posisi koordinat 7° 1’ 42” Lintang Selatan dan 109° 54’ 56” Bujur Timur;
2) Pada saat peninjauan lapangan tidak dijumpai adanya aktivitas penambangan baik secara mekanis maupun manual;
3) Pada lokasi tidak ditemukan alat berat maupun dump truck;
4) Tidak ditemukan penanggungjawab kegiatan di lapangan;
5) Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Donorejo dan disampaikan bahwa pada wilayah kerjanya terdapat kegiatan penambangan yang tidak memiliki perizinan berusaha.
2. Peninjauan lapangan dilanjutkan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara pada tanggal 22 Desember 2022, dengan hasil sebagai berikut:
a. Lokasi 4
1) Berada di Desa Plumbon, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, tepatnya pada posisi koordinat 7° 0’ 54” Lintang Selatan dan 109° 56’ 34” Bujur Timur;
2) Pada saat peninjauan lapangan dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) secara mekanis menggunakan alat berat;
3) Pada lokasi ditemukan 2 (dua) unit excavator sedang melakukan aktivitas bongkar muat material batuan andesit ke dalam dump truck sebanyak 4 (empat) unit;
4) Penanggungjawab kegiatan di lapangan adalah Sdr. "A" warga Dracik RT. 002/RW. 004 Kelurahan Proyonanggan Selatan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, dan tidak memiliki perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah;
6) Kepada pelaku dilakukan pembinaan berupa penjelasan tentang regulasi yang berlaku, dan Sdr. "A" dengan kesadaran sendiri mengaku bersalah dan bersedia untuk menghentikan kegiatan PETI serta bersedia membuat Surat Pernyataan menghentikan segala aktivitas PETI;
7) Koordinasi dengan pemerintah Desa Plumbon dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2022, disampaikan bahwa pada wilayah kerjanya terdapat kegiatan penambangan yang tidak memiliki perizinan berusaha dan diberikan penjelasan tentang regulasi yang berlaku.
b. Lokasi 5
1) Berada di Dukuh Gunung Tumpeng, Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, tepatnya pada posisi koordinat 7° 0’ 11” Lintang Selatan dan 109° 57’ 05” Bujur Timur;
2) Berdasarkan informasi dari mekanik salah satu dump truck yang sedang rusak (as roda putus) di lokasi terdapat 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar warna kuning yang beraktivitas dan 1 (satu) unit excavator merk Kobelco warna hijau tosca tidak beroperasi (terlihat dari seberang sungai);
3) Lebih lanjut mekanik tersebut menjelaskan bahwa aktivitas penambangan berhenti karena kondisi sungai sedang banjir dan dump truck yang rusak tersebut menghalangi akses jalan;
4) Di sekitar lokasi tersebut dijumpai 5 (lima) unit dump truck yang sedang mengangkut batuan andesit;
5) Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Dlisen dan disampaikan bahwa pada wilayah kerjanya terdapat kegiatan penambangan yang tidak memiliki perizinan berusaha serta diberikan penjelasan tentang regulasi yang berlaku.
3. Pada tanggal 27 Desember 2022 dilakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Batang untuk melakukan konfirmasi apakah lokasi kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diadukan melalui laporgub.jatengprov.go.id secara tata ruang dapat dilakukan kegiatan usaha pertambangan.
4. Dari hasil koordinasi disampaikan bahwa lokasi yang berada di Desa Polodoro, Desa Wonokerso, Desa Donorejo, Desa Plumbon, dan Desa Dlisen tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 termasuk dalam Kawasan Tanaman Pangan Berkelanjutan sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pertambangan.
5. Sebagai tindak lanjut dari tinjauan lapangan atas pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan PETI tersebut di atas, akan diberikan surat teguran tertulis kepada pelaku untuk menghentikan kegitan PETI, surat himbauan kepada para Kepala Desa untuk menolak kegiatan PETI di wilayahnya, dan surat kepada Polres Batang untuk dilakukan penertiban serta penindakan lebih lanjut.
Selesai
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:31 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
terima kasih