Selasa, 20 September 2022 - 10:33 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat Siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami telah melaksanakan tindaklanjut dengan hasil :
Laporan Penanganan aduan kasus ketenagakerjaan di PT. Pismatex Pekalongan
Isi laporan: Bekerja di PT. Pismatex selama 8 bulan, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS TK dan BPJS KES.
Waktu pemeriksaan: Kamis, 15 Sept 2022
Ditemui oleh:
1. Bapak Solaiman (HRD PT. Pismatex)
Data perusahaan:
PT. Pismatex
Pemilik: Jamal Ghozie
Jenis Usaha: Tekstile
Jml TK : 1.766
Keterangan Pengurus:
1. Jumlah TK 1.766, PKWTT: 1.629, PKWT: 137
2. PT. Pismatex melaksanakan KSO dengan PT. Gajah duduk dimulai 5 maret 2022 sd 4 juni 2022 dan dipwrpanjang sd 25 Desember 2022
3. Seluruh karyawan status hubungan kerja dengan Pt
Pismatex
4. Modal kerja dan Pembayaran upah, jamsos pekerja di bayarkan PT. Gajah duduk
5. Seluruh kepesertaan pekerja PKWTT PT. Pismatex iuran BPJS TK sudah di hentikan sejak bulan maret 2022 dan dilanjutkan PT. Gajah duduk bulan September 2022
Hasil Pemeriksaan:
1. Terdapat 137 TK status hubungan kerja PKWT di PT. Gajah Duduk yang di pekerjakan di pabrik PT. Pismatex dan ditempatkan di beberapa Departemen/bagian. PKWT dimulai maret 2022 berakhir 25 Desember 2022
2. Terdapat Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Gajah Duduk dan Pekerja (terlampir)
3.Pelapor adalah pekerja PKWT PT. Gajah Duduk
4. Seluruh pekerja PKWT PT. Gajah Duduk belum didaftarkan BPJS KK maupun BPJS Kesehatan
5. Untuk pekerja PKWTT PT. Pismatex iuran dibayarkan PT. Gajah Duduk dengan besaran UMK bukan upah sebenarnya pekerja.
5. PT. Gajah Duduk belum melaporkan WLKP
6. PKWT di PT. Gajah Duduk bukan merupakan jenis pekerjaan yang dapat di PKWT kan.
7. PT. Gajah Duduk belum melaporkan PKWT ke Disnaker Kab. Pekalongan
Pengawas akan menerbitkan Nota Pemeriksaan menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan kasus. terimakasih