Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP40171848
KABUPATEN SEMARANG, 07 Jul 2025
Dugaan 'Cacat Prosedur' dan Pelanggaran Aturan Proyek PISEW di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang Desa Sidoharjo, Kecamatan Susukan, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu sasaran program Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah (PISEW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau KemenPUPR (sekarang bernama Kementerian Pekerjaan Umum atau PU) periode 1 dan 2 (2024-2025). Kelompok Kerja Antar Desa ( KKAD) Desa Sidoharjotelah melaksanakan Proyek PISEW pembangunan jalan penghubung antara Dusun Blimbing, Kelurahan Sidoharjo dan Dusun Krasaksari, Kelurahan Koripan. Lokasi proyek berada di Dusun Blimbing, dan Ledok sejauh 2 km. Adapun tahun anggaran 2024 tahap I senilai Rp 500.000.000 dan Tahap 2 sebesar Rp 500.000.000. Anggaran ini bersumber dana APBN Kemen PUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah. PISEW sendiri merupakan program yang dilaksanakan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman di kecamatan, serta meningkatkan kualitas permukiman perdesaan dengan mengoptimalkan pontesi wilayah. Menurut informasi dari warga terdampak proyek yang tidak berkenan disebutkan namanya, ditemukan beberapa cacat prosedur dan dugaan kuat pelanggaran SOP Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan terwujudnya lingkungan hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan yang dapat mendukung perikehidupan dan penghidupan yang sehat, aman, serasi dan berkelanjutan. Antara lain: 1. Pertama, jika mengacu pada aturan hibah lahan untuk PISEW, sebelum proyek pembangunan dimulai, semua hal terkait kesiapan lahan, termasuk perizinan, harus selesai. Jika lahan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur PISEW adalah milik masyarakat, maka diperlukan Surat Pernyataan Hibah dari Pemilik Lahan. Fakta di lapangan, berdasarkan keterangan dari warga, penyelenggara proyek di tingkat kelurahan sama sekali tidak meminta izin ahli waris. Ahli waris mengaku tidak pernah disodori surat pernyataan hibah untuk ditandatangani. Hal ini penting, karena Surat Pernyataan Hibah tersebut harus diketahui dan disetujui oleh para ahli waris pemilik lahan. Adapaun prosedur detailnya: Surat Pernyataan Hibah dari pemilik lahan harus diketahui oleh ahli waris, proses hibah lahan harus diselesaikan sebelum pelaksanaan proyek, jika lahan merupakan hibah, proses hibah harus terselesaikan sebelum kegiatan dimulai, dan hibah tanah ke negara harus dilakukan melalui Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT)untuk selanjutnya menyampaikan akta hibah dan dokumen terkait ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Negara) untuk didaftarkan. 2. Kedua, jenis kegiatan yang tidak bisa didanai dari PISEW adalah pembangunan infrastruktur yang lokasiya berkontur ekstrim dan/atau kawasan rawan bencana alam seperti banjir tahunan dan longsor. Faktanya, proyek pembangunan jalan penghubung antar Kelurahan Sidoharjo dan Koripan, berada di lokasi yang rawan longsor. 3. Ketiga, hingga saat ini, belum ada laporan pertanggungjawaban terkait realisasi pelaksanaan pekerjaan dan hasil pengelolaan dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) kepada kepada BPD, LPM, TP PKK dan Tokoh Masyarakat lokasi PISEW. Meskipun, Penyusunan Desain Rencana Detail (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) infrastruktur dilakukan oleh KKAD dengan pendampingan dari Fasilitator Mandiri (FM) pernah disounding ke perangkat terkait. 4. Keempat, ditemukan tumpang tindih dengan kegiatan dari sumber pendanaan lainnya. Fakta di lapangan, pembangunan jalan sebagian menggunakan dana desa sebesar Rp. 144.516.000,- 5. Kelima, pelaksanaan kegiatan dialihkan kepada pihak ke tiga atau dikontraktualkan kepada penyedia jasa/perusahaan kontraktor. Tanpa lelang terbuka. Patut diduga kontraktor pemenang lelang ada suami dari Kepala Desa. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pernah menegaskan akan menjadikan desa di wilayah Provinsi Jawa Tengah sebagai ujung tombak pembangunan. Dia mewanti-wanti jangan sampai desa dijadikan 'objek kenakalan'. Gubernur telah menegaskan berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Kejaksaan untuk ikut mengawal dalam pelaksanaannya, supaya tepat sasaran, tak melanggar aturan, dan 'coba-coba berani' melanggar.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 07 Juli 2025 - 19:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Juli 2025 - 15:22 WIB
Kabupaten Semarang