Rincian Aduan : LGWP39735812

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 16 Dec 2021

Terkait keberadaan Tempat Pengolahan Sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah saat ini menimbulkan polusi bau yang teramat sangat disekitaran lingkungan pada radius kurang lebih 2 s.d. 3 kilometer persegi dan amat mengganggu sekali, apalagi ketika terjadi proses penguapan udara. Saya mohon agar Pihak Pemerintah Provinsi menindaklanjuti dampak akibat pencemaran dimaksud, dan kalau tim teknis dari pemerintah mau turun agar tepat waktu dan tepat sasaran serta tepat manfaat. kami juga warga taat pajak dan berhak untuk hidup sehat bebas polusi. Terima Kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 16 Desember 2021 - 13:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 20 Desember 2021 - 06:38 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 20 Desember 2021 - 07:09 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Segera kami koordinasikan dengan Pemda Kab. Cilacap

Selesai

Rabu, 29 Juni 2022 - 08:15 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

untuk meminimalisir dampak Pemkab Cilacap akan melakukan percepatan proses pengolahan sampah, menambah tanaman di sekitar lokasi, serta sosialisasi kepada masyarakat