Rincian Aduan : LGWP39669516

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 19 Sep 2020

Mohom maap, perwal sanksi denda Rp.100.000 untuk pengendara dijalan raya yang tidak menggunakan masker sudah diterapkan di kota tegal. Mohon dikaji ulang, karena sebagian masyarakat kota tegal dan sekitar sedang dalam keadaan susah bekerja.

0 Orang Menandai Aduan Ini