Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39669516
KABUPATEN TEGAL, 19 Sep 2020
Mohom maap, perwal sanksi denda Rp.100.000 untuk pengendara dijalan raya yang tidak menggunakan masker sudah diterapkan di kota tegal. Mohon dikaji ulang, karena sebagian masyarakat kota tegal dan sekitar sedang dalam keadaan susah bekerja.
Disposisi
Sabtu, 19 September 2020 - 10:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:21 WIB
Kota Tegal