Verifikasi
Selasa, 31 Maret 2015 - 14:14 WIB
Kabupaten Purworejo
Telah dilakukan klarifikasi dan mediasi pada tgl 19 Maret 2015 di Kantor Kecamatan Butuh yang dihadiri oleh unsur Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda, Unsur Kecamatan Butuh, dan Unsur Pemerintah Desa Kunir (Kades dan perwakilan perangkat yaitu Kaur Keuangan dan Kaur Pembangunan). Dari hasil klarifikasi diperoleh hasil :
a. Bahwa Kades dan perangkat desa Kunir sudah tidak mendapatkan penghasilan tetap dari bengkok. Penghasilan dari eks bengkok diterimakan sebagai tunjangan bagi kades dan perangkat desa. Bagi perangkat desa yang ingin ikut mengolah tanah kas desa harus ikut membayar sewa sebagaimana para penyewa tanah kas desa lainnya.
Bahwa Kades Kunir dalam mensikapi ketentuan Pasal 24 Permendagri Nomor 113 Tahun2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan di tingkat desa, diatur bahwa :'Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa".
Apabila mengacu pada ketentuan diatas, sewa tanah bengkok merupakan pendapatan asli desa yang harus dicatat dalam APBDesa dan masuk dalam rekening kas desa. Kapasitas perangkat desa terhadap pengelolaan bengkok di Desa Kunir, merupakan penyewa yang tentunya berkewajiban membayarkan besaran sewa berdasarkan perjanjian sewa yang diatur dengan Keputusan Kepala Desa. Berdasarkan keterangan Kades Kunir, bahwa apabila dihitung setiap perangkat dengan luasan tanah bengkok yang disewa memiliki kewajiban membayarkan besaran sewa per tahun sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah). Nilai tersebut harus masuk ke dalam rekening kas desa. Nilai tersebut juga berlaku bagi penyewa lainnya (diluar perangkat). Sehingga apabila perangkat desa yang dalam hal ini kapasitasnya sebagai penyewa tidak bersedia membayar besaran sewa sebagaimana ketentuan yang telah diatur, tentunya tidak mendapatkan hak untuk mengelola/menyewa tanah bengkok dimaksud.
b. Terkait kebijakan penghasilan tetap Desa Kunir sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada perangkat desa (Kepala Urusan, Pelaksana Teknis dan Kepala Dusun), berdasarkan keterangan Kades tepatnya sebesar Rp 784.800,00 (tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) per perangkat (sebesar 50% dari Penghasilan Tetap Kepala Desa). Hal ini sesuai ketentuan :
1) Pasal 19 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada ayat (1) huruf a, bahwa pengalokasian ADD untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Dsa menggunakan perhitungan apabila ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus).
2) Pasal 19 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada ayat (2) bahwa penetapan besaran penerimaan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk masing-masing desa diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, letak geografis dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut :
a. Penghasilan tetap Kepala Desa paling tinggi sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b. Penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan;
c. Penghasilan tetap perangkat desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa per bulan.
Pengalokasian Siltap di Desa Kunir tidak dapat diberikan maksimal sesuai ketentuan dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa : Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan harus memenuhi ketentuan :
a. Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
b. Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk :
- penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa;
- operasional pemerintah desa;
- tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Mengacu pada ketentuan diatas, bahwa besaran Siltap perangkat Desa Kunir tidak menyalahi ketentuan, sejauh pembahasan Raperdes APBDes dimana Siltap merupakan salah satu komponen didalamnya telah dibahas dan disepakati oleh kepala desa dan BPD desa setempat.
c. Terkait laporan bahwa ketika perangkat desa yang tidak sependapat/tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana disampaikan, Kepala Desa tidak segan-segan untuk memecat. Berasarkan keterangan Kepala Desa hal ini tidak sesuai dengan yang selama ini disampaikannya. Kepala Desa hanya menyampaikan bahwa "ketika kita semua (Kades dan semua perangkat) selaku abdi masyarakat tidak bersedia memenuhi ketentuan perundangan yang ada sebagai acuan kerja mestinya sudah selayaknya apabila kita berhak untuk meletakkan tanggung jawab dan posisi kita sebagai aparat pemerintah". Hal ini disampaikan secara non formal (guyonan). Penjelasan ini juga dibenarkan oleh perwakilan perangkat desa yang hadir (Kaur Keuangan dan Kaur Pembangunan). Kepala Desa paham betul bahwa pemberhentian perangkat desa tentunya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, tidak semudah apa yang disampaikan.