Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP39197025
KABUPATEN DEMAK, 19 Jun 2022
Mustofi'ah, Guru SD Negeri Rejosari 2 Karangawen Demak melakukan penarikan paksa uang 200 ribu rupiah kepada setiap wali murid yang mencairkan dana KIP tanpa alasan, ketika ditanyakan alasanya malah marah-marah. dan dari pihak sekolah mengharuskan ibu dari wali murid yang mengambil tidak boleh diambil oleh bapak-bapak. alurnya : undangan pemberitahuan pencairan KIP-melengkapi berkas KIP-datang ke BRI untuk mencetak rekekning-datang lagi kesekolah untuk diberikan surat pengantar-datang ke BRI lagi untuk pencairan-datang lagi ke sekolah dimintai pembayaran rp. 200ribu. ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2022, mohon bapak gubernur bisa menertibkan sekolah sekolah yang melakukan pungutan liar yang meresahkan kami sebagai wali orang tua murid.
Disposisi
Senin, 20 Juni 2022 - 04:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Juni 2022 - 07:57 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih aduan kami terima untuk saat ini sedang di koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Senin, 20 Juni 2022 - 08:00 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih aduan kami terima untuk saat ini sedang di koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 21 Juni 2022 - 07:28 WIB
Kabupaten Demak