Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP38146679
KABUPATEN PATI, 21 Dec 2021
"Perampasan tanah"tanah kami bersertifikat sah dari negara di rampas oleh pemerintah desa,perangkat dan ketua pamsimas Banjarsari yg baru,tidak mengakui bahwa sertifikat itu saah milik kami,sedangkan di tanah tsbt berdiri PAM Simas ....oleh pemdes sebelumnya tdk ada masalah,...dan kami selaku pemilik sah selalu ditekan oleh pemdes...mereka selalu melempar masalah tsbt dari desa-camat-kabupaten dan kembali ke desa. tidak ada kejelasan tolong kami pak Ganjar ,kami Hannya orang kecil yg minta belas kasihan bapak ???????????? masalah ini sudah berjalan 1 tahun lebih.dan mengakibatkan kedua orang tua kami sakit besar harapan saya kepada bapak untuk bisa membantu menyelesaikan masalah tsbt ????????????
Disposisi
Rabu, 22 Desember 2021 - 10:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 Desember 2021 - 07:54 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Rabu, 29 Desember 2021 - 13:07 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Rabu, 05 Januari 2022 - 12:40 WIB
Kabupaten Pati
- Bahwa pada tahun 2012 Pemerintah Desa Banjarsari Kecamatan Gabus mendapat bantuan program pembangunan PAMSIMAS oleh Pemerintah Daerah dengan persyaratan diantaranya wajib menyediakan lahan aset desa.
- Bahwa tanah yang dilaporkan oleh Pengadu merupakan tanah Desa Banjarsari yang digunakan untuk PAMSIMAS, berdasarkan Buku C Desa dan surat Pernyataan Banjarsari (Sdr. Edi Margiono) dan diketahui oleh (BPD, RT, RW, dan LKM) tanggal 24 Juli 2012 yang menyatakan bahwa tanah seluas 20 M2 merupakan aset desa dan digunakan seterusnya untuk PAMSIMAS.
- Bahwa pada tahun 2019 Sdr. KARDIMAN dengan difasilitasi oleh Kepala Desa Banjarsari (Sdr.Edi Margiono) mengajukan proses pengakuan hak terhadap tanah desa yang digunakan untuk PAMSIMAS karena mengklaim tanah tersebut adalah milik Sdr. KARDIMAN. Selanjutnya BPN menerbitkan sertifikat an. KARDIMAN. Selanjutnya BPN meneribitkan sertifikasi an. KARDIMAN pada tanggal 5 Juni 2020.
- Bahwa permohonan pengakuan hak Sdr. KARDIMAN ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pati baru diajukan pada tahun 2019, sedangkan kondisi senyatanya bahwa sejak tahun 2012 penguasaan tanah ada pada Pemerintah Desa Banjarsari dan digunakan untuk kepentingan umum berupa PAMSIMAS.
- Bahwa Sdr. KARDIMAN pernah menjadi pengurus KP-SPAMS pada awal pembentukan sampai dengan tahun 2019 , namun berdasarkan hasil reorganisasi tahun 2019 tidak lagi menjadi pengurus KP-SPAMS sampai dengan sekarang.
- Berdasarkan surat Kepala Desa Banjarsari Nomor 140.243/II/2021 tanggal 24 Pebruari 2021 Hal Laporan Penutupan PAMSIMAS, bahwa Sdr. KARDIMAN pernah memblokir akses PAMSIMAS karena mengklaim tanah dimaksud adalah miliknya karena memiliki sertifikat, sehingga mengakibatkan terganggunya pasokan air bersih bagi warga Desa Banjarsari.
- Berdasarkan kronologi di atas, dapat disimpulkan bahwa :
- Berkenaan dengan angka 2 dan 3, bahwa Kepala Desa Banjarsari (Sdr. Edi Margiono) yang saat itu menjabat periode pertama 2008 s/d 2014 dan periode keuda 2014 s/d 2020 diduga tidak cermat/lalai dalam pengamanan aset desa, sehingga terbit sertifikat perorangan atas tanah dimaksud dan menjadi objek sengketa antara Sdr. Kardiman dengan Pemerintah Desa Banjarsari saat ini .
- BPN dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan harus lebih teliti dan lebih cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendafaran hak atas tanah itu sendiri . Dalam hal ada permohonan pengakuan hak , dimana objek tersebut sebagai fasilitas umum (PAMSIMAS) harus ada klarifikasi terlebih dahulu kepada para pihak terkait sebelum diterbitkan sertifikat.
- Pemerintah Desa Banjarsari dan Sdr. Kardiman saling mengklaim tanah tersebut adalah miliknya karena masing-masing mempunyai bukti.