Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP37767806

Rincian Aduan

LGWP37767806

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
28 Jan 2020
0 ditandai
Ds bumiharjo kec.guntur.kab.demak.Laporkan pembutan sertifikat program PTSL warga di bandrol Rp700.000.Dg rincian tidak jelas.Jadi Rp 500.000; dianggarkan untuk petugas PTSL dan Yg Rp200.000; untuk proses pembuatan surat hibahnya atau jual beli di desa.Padahal semua masyarakat hampir tidak memiliki surat" tersebut. Kami warga bumiharjo tolong sangat di bantu untuk kejelasan tersebut.Karena pembuatan surat hibah atau jual beli tersebut sudah termasuk keharusan pelayanan pemerintah desa.

Disposisi

Selasa, 28 Januari 2020 - 12:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 11:51 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:32 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...biaya gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih