Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP37767806
Rincian Aduan
LGWP37767806
Selesai
Public
Ds bumiharjo kec.guntur.kab.demak.Laporkan pembutan sertifikat program PTSL warga di bandrol Rp700.000.Dg rincian tidak jelas.Jadi Rp 500.000; dianggarkan untuk petugas PTSL dan Yg Rp200.000; untuk proses pembuatan surat hibahnya atau jual beli di desa.Padahal semua masyarakat hampir tidak memiliki surat" tersebut. Kami warga bumiharjo tolong sangat di bantu untuk kejelasan tersebut.Karena pembuatan surat hibah atau jual beli tersebut sudah termasuk keharusan pelayanan pemerintah desa.
Disposisi
Selasa, 28 Januari 2020 - 12:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2020 - 11:51 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 12 Februari 2020 - 08:32 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...biaya gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih