Rincian Aduan : LGWP37767806

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 28 Jan 2020

Ds bumiharjo kec.guntur.kab.demak.Laporkan pembutan sertifikat program PTSL warga di bandrol Rp700.000.Dg rincian tidak jelas.Jadi Rp 500.000; dianggarkan untuk petugas PTSL dan Yg Rp200.000; untuk proses pembuatan surat hibahnya atau jual beli di desa.Padahal semua masyarakat hampir tidak memiliki surat" tersebut. Kami warga bumiharjo tolong sangat di bantu untuk kejelasan tersebut.Karena pembuatan surat hibah atau jual beli tersebut sudah termasuk keharusan pelayanan pemerintah desa.

0 Orang Menandai Aduan Ini