Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP37625157
KABUPATEN PURWOREJO, 22 Aug 2017
Pak gubernur yg terhormat Perangkat desa sekarang sudah ada siltap dan bengkok agar kinerja mereka bisa lebih baik dalam pelayanan. Tapi kenapa di desa lubang dukuh kecamatan butuh kabupaten purworejo balaidesa tidak ada yg ngantor??? Kantor sampai isinya debu dan sawang laba laba... Apakah memang diperbolehkan tidak "ngantor" pak aturannya?? Kami warga merasa tidak nyaman dengan pelayanan seperti ini, semua urusan harus disampaikan di rumah perangkat desa, lah memangnya ga ada kantornya?? Tolong segera dikonfirmasi di desa tersebut pak, kami merasa tidak puas dengan pelayanan tsb
Disposisi
Selasa, 22 Agustus 2017 - 10:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 Agustus 2017 - 11:02 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Rabu, 06 September 2017 - 11:00 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Jumat, 21 Juni 2024 - 11:22 WIB
INSPEKTORAT
Dilimpahkan melalui Surat Inspektur Provinsi Jateng kepada Bupati Purworejo cq. Inspektur Kab. Purworejo Nomor 356/2658/1.1/2017 tanggal 5 September 2017